a

Jaksa Laporkan HT Ke Bareskrim Polri

Jaksa Laporkan HT Ke Bareskrim Polri

JAKARTA (28 Januari): Kasubdit Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto melaporkan seseorang berinisial HT ke Bareskrim Polri. HT diduga mengancam penyidik Kejaksaan melalui pesan singkat.

"Saya hari ini melaporkan secara resmi seseorang yang saya duga berinisial HT," kata Yulianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (28/1).

Yulianto mengaku mendapat pesan singkat dari nomor 081510668080 pada 5 Januari 2016. Dalam pesan singkat itu si pengirim yang Yulianto duga HT mengancam terkait penyelidikan kasus pajak PT Mobile 8.

"Mas Yulianto, kami buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang benar. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena yang transaksional yang suka abuse of power. Catat omongan saya, saya pasti pimpinan negeri ini. Itulah saatnya Indonesia dibersihkan" Yulianto membeberkan isi pesan singkat dari HT.

Yulianto tidak merespons pesan singkat itu. Ia berpikir sudah biasa penegak hukum mendapat ancaman. Tapi pada 7 dan 9 Januari nomor yang sama kembali mengirim pesan soal PT Mobile 8. Kali ini kiriman melalui Whatsapp.

"Saya sebenarnya tidak ada urusan dengan Mobile 8 karena ini urusan operasional yang merupakan tanggung jawab direksi. Tapi karena penyidikannya diotak atik, diarahkan kepada saya, maka saya mencoba untuk mendalaminya" begitu bunyi pesan singkat pada 7 dan 9 Januari.

Lantaran itu, Yulianto melaporkan HT sesuai Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Nomor LP/100/1/2016/Bareskrim tanggal 28 Januari 2016.

Kejaksaan Agung saat ini sedang memeriksa kasus restitusi pajak Mobile8 yang merugikan negara sekitar Rp10 miliar. Perusahaan Mobile8 diduga milik pengusaha Hary Tanoesudibyo.*

Add Comment