Diperiksa 7 Jam, Novanto Sangkal Catut Nama Presiden
JAKARTA (4 Februari): Mantan Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Kamis (4/2). Novanto hadir setelah empat kali dipanggil. Novanto diperiksa selama sekitar 7 jam.
Novanto diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan pemufakatan jahat kasus ‘papa minta saham Freeport’. Seusai diperiksa, politikus Partai Golkar itu keukeuh tidak pernah mencatut nama Presiden Joko Widodo maupun Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham PT Freeport Indonesia (FI) guna memuluskan perpanjangan masa kontrak PT FI yang akan berahir pada tahun 2021.
Novanto masuk Gedung Bundar Kejaksaa Agung (kantor penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) sekitar pukul 08.00 WIB dan keluar pukul 14.42. Kepada wartawan, Ketua Faksi Golkar DPR itu mengaku telah menjelaskan semua hal kepada penyidik terkait kasus yang menyeret namanya.
"Yang jelas saya tidak pernah minta saham dan tidak pernah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. Semuanya itu tidak benar. Oleh karena itu semuanya saya serahkan kepada penyidik, saya sudah jelaskan semuanya," kata Novanto di seusai menjalani pemeriksan itu.
Novanto tidak menjelaskan detil pemeriksaan. ‘’Silakan tanya ke penyidik," kata Novanto singkat.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengaku jajarannya menyiapkan 36 pertanyaan kepada Novanto. Armin mengatakan, Novanto ditanya soal pertemuan dengan eks Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid.
"Kita tanyakan tentang pertemuan-pertemuan, materi pembicaraan, seputar itu," kata Arminsyah.
Kasus dugaan pemufakatan jahat terbongkar setelah rekaman percakapan antara Novanto, Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin dibeberkan ke publik. Dalam rekaman itu diduga ada pemufakatan jahat terkait permintaan saham PT FI.
Kasus ‘papa minta saham’ itu mengakibatkan Novanto terpental dari kursi Ketua DPR yang baru dijabatnya lebih dari satu tahun.*