JAM Pidsus Bantah akan Hentikan Kasus Novanto
JAKARTA (4 Februari): Kejaksaan Agung membantah rumor bahwa akan menghentikan kasus Setya Novanto. Kejaksaan juga membantah bahwa penyelidikan kasus ‘papa minta saham’ itu "jalan di tempat" sekalipun penyelidikan telah berlangsung sejak awal Desember 2015.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah menegaskan penyelidikan kasus dugaan permintaan saham untuk Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla itu tidak dihentikan tetapi terus dilakukan untuk mencari apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dari mana rumor itu (hentikan penyelidikan), ngarang sendiri. Kenapa begitu?," kata Arminsyah di Jakarta, Kamis (4/2) seperti dilaporkan Antaranews.com.
Dia menegaskan, penyelidikan kasus itu murni penegakan hukum sebagai pembelajaran.
"Tidak ada jaminan (jika menghentikan penyelidikan). Ini kan proses, ada indikasi awal kita lihat, kumpulkan data setelah selesai baru disimpulkan," katanya.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (4/2). Ketua Fraksi Golkar DPR itu diperiksa sekitar 7 jam. Seusai diperiksa Novanto menyangkal telah meminta saham PT Freeport Indonesia untuk Presiden dan Wapres Jusuf Kalla. Selain itu dia juga membantah telah mencatut nama Presiden dan Wapres.*