Jaksa Agung tak Masalah Hary Tanoe Lapor Bareskrim
JAKARTA (5 Februari): Jaksa Agung HM Prasetyo tidak mempermasalahkan langkah Direktur PT MNC Group Hary Tanoesoedibjo yang melaporkannya ke Mabes Polri terkait pencemaran nama baik.
"Silakan saja, laporan balik seperti apa, akan kita hadapi. Yang pasti sudah ada Yulianto (jaksa) merasa diintimidasi," katanya di Jakarta, Jumat (5/2).
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejagung, Yulianto melaporkan Harry Tanoe kepada Mabes Polri terkait adanya pesan singkat yang diduga ancaman terkait penyidikan kasus restitusi pajak Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) pada tahun anggaran 2007-2009.
Jaksa Agung menambahkan isi pesan singkat tersebut bisa ditafsirkan sebagai peringatan agar berhati-hati karena suatu saat "kita" (Harry Tanoe) akan menjadi pemimpin negeri ini.
"Itu apa maksudnya, bisa ditafsirkan dan kaitannya bahwa sekarang Kejagung sedang menyidik kasus penyimpangan korupsi (PT Mobile 8)," kata Prasetyo seperti dilaporkan Antaranews.com.
Ia menegaskan penyidikan kasus Mobile8 itu tidak terkait dengan kampanye untuk menghadapi pilpres. "Jadi ini semata-mata pidana yang sedang ditangani Kejagung," katanya.
Di bagian lain, ia menyebutkan soal pemeriksaan terhadap Harry Tanoe itu akan diagendakan oleh tim penyelidik.
Harry Tanoesoedibjo mendatangi Bareskrim Polri, Jumat (5/2), melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto ke Bareskrim Polri.
"Saya melaporkan Pak Prasetyo atas pencemaran nama baik. Yang saya sesalkan, saya dilaporkan dan diberitakan mengancam. Padahal saya tidak mengancam," kata Hary di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seusai melaporkan.*