a

Jero Wacik Divonis 4 Tahun Penjara

Jero Wacik Divonis 4 Tahun Penjara

JAKARTA (9 Februari): Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik divonis hukuman penjara selama 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam putusan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (9/2) itu majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban bagi Jero Wacik untuk membayar denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp5,073 miliar subsider satu tahun kurungan. Jero terbukti bersalah menyalahgunakan jabatannya.

Namun hakim juga memutuskan bahwa sebagian aset seperti rekening tabungan Jero Wacik dibuka, dan tidak diblokir. Alasannya, karena hakim mempertimbangkan surat permohonan yang diajukan istri Jero, Trisna Wacik yang menyebutkan bahwa adanya kesulitan membiayai kehidupan serta anak-anak yang sedang kuliah, serta sang istri yang sedang dalam menjalani pengobatan terapi.

"Dalam surat dikatakan, masih ada kebutuhan untuk membiayai kuliah anak-anak. Biaya kehidupan tidak sedikit, apalagi istri saat ini sedang terapi pengobatan kanker. Atas permohonan terdakwa sebelumnya dan istri terdakwa, maka aset yang diblokir untuk dibuka kembali patut dikabulkan, " ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan putusan di ruang sidang Kartika, pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta.

Selain rekening tabungan, majelis hakim juga memerintahkan jaksa mengembalikan aset tanah dan bangunan atas nama Jero di Pondok Pucung, aset tanah dan bangunan atas nama putrinya, Sagita Sinta Pratiwi di Ragunan, Jakarta Selatan.

Alasannya, aset dan bangunan itu sudah dimiliki Jero sebelum berkiprah di partai politik dan tidak berkait dengan perkara korupsi di tipikor.

Sebelumnya Jaksa menuntut Jero dengan hukuman  9 tahun penjara serta denda Rp350 juta subsidair 4 bulan kurungan. *

Add Comment