a

Setya Novanto Diperiksa Ketiga Kali

Setya Novanto Diperiksa Ketiga Kali

 

JAKARTA (11 Februari): Mantan Ketua DPR Setya Novanto menjalani pemeriksaan lanjutan untuk ketiga kalinya di Kejaksaan Agung, Kamis (11/2). Dia diperiksa sekitar tiga jam sejak pukul 07.00 WIB.

"Ada beberapa hal tadi malam (Rabu,10/2) yang kurang yang harus saya penuhi. Semua sudah saya sampaikan sesuai apa yang saya tahu dan sesuai yang saya rasakan," ujar Novanto seusai menjalani pemeriksaan.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR itu mengaku hanya menjawab pertanyaan yang belum sempat dijawab. Novanto mengaku sudah menjelaskan detail yang dia tahu pada penyidik.

"Hanya tambahan-tambahan," jelas Novanto.

Novanto diperiksa secara maraton sejak Rabu (10/2). Novanto mengaku menghargai panggilan Kejaksaan Agung sehingga menyempatkan diri hadir seusai rapat di DPR. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengungkapkan, Novanto menjawab 31 pertanyaan.

Di pemeriksaan itu, penyidik memperdengarkan rekaman percakapan selama 1 jam 27 menit yang diduga terjadi antara Novanto, saudagar minyak Muhammad Riza Chalid dan Presdir PT Freeport Indonesia (saat itu), Maroef Sjamsoeddin. Namun, jelas Armin, dalam pemeriksaan itu Novanto banyak menyangkal.

"Ragu-ragu, hanya mengaku ngobrol-ngobrol. Menyangkal lebih banyak," kata Armin, Rabu (10/2) malam.

Pengacara Novanto, Firman Wijaya, membenarkan Novanto kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Kamis (11/2).
‘’Setya Novanto memprioritaskan agenda ke Kejaksaan Agung. Pemeriksaan enggak lama, sekitar tiga jam," kata Firman Wijaya.

Firman menyerahkan kasus dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (FI) kepada Kejaksaan Agung. "Kita hanya banyak mendengarkan saja tadi," tutupnya.

Novanto diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan adanya permufakatan jahat permintaan saham PT FI yang akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla guna memperlancar perpanjangan masa kontrakPT FI yang akan berakhir 2021.

Kasus yang dikenal dengan ‘Papa Minta Saham’ itu mengakibatkan Novanto terpental dari kursi Ketua DPR karena melanggar etika DPR.*

 

 

 

Add Comment