MA Siap Pecat Pejabat yang Ditangkap KPK
JAKARTA (13 Februari): Mahkamah Agung (MA) akan menindak tegas oknum di MA yang ditangkap KPK. Pemecatan adalah sanksi yang dirasa pantas untuk oknum yang diduga korupsi.
Kepala Humas MA, Ridwan Mansyur menjelaskan, pemberian sanksi pemecatan untuk pegawai yang berurusan hukum dengan KPK, apalagi tertangkap tangan, merupakan SOP di MA. Apalagi, oknum yang ditangkap kemungkinan besar langsung ditahan.
"Jika ada yang tertangkap dalam kondisi tangkap tangan dan dilanjutkan penahanan biasanya MA akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara. Kalau bukan hakim, maka yang memberikan surat adalah Sekretaris MA," kata Ridwan Mansyur di Jakarta, Sabtu (13/2).
Ridwan memberi penjelasan terkait pejabat MA berinisial AS yang dicokok KPK pada Sabtu (12/2) dini hari. Dia adalah seorang PNS yang bekerja di MA selama sekitar15-20 tahun.
"AS itu karyawan di Direktorat Pranata Perdata. Dia nonhakim, sudah lama bekerja di MA," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya tangkap tangan pejabat MA. Menurut Metrotvnews.com, pejabat MA yang ditangkap berinisial AS adalah Andri Setiawan, Penelaah Keberatan pada Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding Mahkamah Agung.
Dia ditangkap bersama seorang pengusaha berinisial I, dan pengacara berinisial A. Selain itu, ada seorang staf berinisial S, dan B yang merupakan petugas keamanan.*