Ditahan KPK, Pejabat MA Diberhentikan Sementara
JAKARTA (15 Februari): Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Andri Tristianto Sutrisna karena ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Betul yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara mulai hari ini karena sudah dinyatakan sebagai tersangka. Diberhentikan sementara sampai selesai proses penyelesaian yang bersangkutan," kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Senin (15/2).
Andri ditangkap dalam operasi Jumat (12/2) malam dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur di MA.
Mengenai perkara tersebut, Suhadi mengatakan putusan kasasi yang melibatkan Ichsan Suaidi yang diduga menyuap Andri itu belum dikirimkan ke Pengadilan Mataram selaku pengadilan tingkat pertama.
"Memang ini agak aneh karena putusan itu kan sudah diambil pada bulan September, kemudian petikan putusannya sudah dikirim ke pengadilan pengaju. Berdasarkan petikan itu sudah bisa dilaksanakan eksekusi. Jadi apa perlu penundaan pengiriman salinan putusan itu?" katanya seperti dirilis Antaranews.com.
Putusan itu, jelas Suhadi, memang belum dikirim karena panitera pengganti meninggal dunia dua bulan lalu. Jadi sekarang masih dalam koreksi.
Ia menjelaskan putusan itu paling lama diterima pengadilan pengaju tiga bulan setelah putusan kasasi ditetapkan.
"Dikirim ke pengadilan pengaju, nanti pengadilan pengaju mengirimkan secara resmi, ada akte resmi pemberitahuannnya," jelas dia.
Namun dalam pengiriman tersebut putusan perlu dikoreksi oleh panitera pengganti dan majelis kasasi.
Andri ditangkap KPK seusai menerima suap Rp400 juta dari pengusaha Ichsan Suadi melalui pengacaranya Awan Lazuardi Embat guna menunda pengiriman salinan putusan kasasi MA.*