a

KPK Geledah MA Cari Jejak Suap

KPK Geledah MA Cari Jejak Suap

 

JAKARTA (15 Februari): Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Mahkamah Agung (MA) untuk mencari jejak pelaku dalam kasus suap penerbitan salinan kasasi di MA.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menerangkan, terbuka peluang ada pihak lain terungkap dalam penggeledahan itu, termasuk kemungkinan dugaan keterlibatan hakim agung.

"Penyidik sedang mencari jejak dan bukti siapa saja yang terkait dengan kasusnya," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/2).

Menurut Yuyuk, penggeledahan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan masih berlangsung hingga saat ini. Namun dia enggan menyebut, di mana saja penggeledahan dilakukan.

Sebelumnya pada Sabtu (13/2) penyidik KPK menangkap tangan Kepala Subdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (bukan Andri Setiawan, Penelaah Keberatan pada Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding Mahkamah Agung). Andri ditangkap bersama pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat (pengacara). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK.

Kuat dugaan, ruangan yang digeledah adalah milik Andri Trisianto Sutrisna. Andri adalah tersangka penerima suap dalam kasus tersebut dan sedang diselidik duit yang diterima Andri juga dialirkan ke pihak lain di MA.

Dalam kasus itu, Ichsan yang merupakan terpidana kasus korupsi memberi duit kepada Andri agar menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap dirinya molor. Ichsan memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada Andri melalui Awang.*

Add Comment