a

Perberat Syarat Calon Independen Kontraproduktif dengan Demokrasi

Perberat Syarat Calon Independen Kontraproduktif dengan Demokrasi

JAKARTA (15 Maret)Revisi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sedang disiapkan pembahasannya oleh Komisi II DPR-RI. Jika jadi direvisi, undang-undang ini disinyalir bisa memperberat syarat calon independen di Pilkada serentak.

Namun, belum juga dimulai pembahasan undang-undangnya, rencana ini sudah menuai polemik dan kritik karena dianggap memperberat calon indpenden seperti yang dipilih Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Jhonny G. Plate mengkritik rencana revisi UU Pilkada tersebut. Wakil Ketua Fraksi NasDem itu menganggap revisi undang-undang semangatnya malah untuk memperberat syarat calon independen dan hanya untuk kepentingan pragmatis.

"Kalau ubah undang-undang jangan hanya untuk kepentingan  sesaat. Kita buat undang-undang untuk jangka panjang. Kami berpikiran semakin banyak calon untuk pilkada akan semakin baik," ujar Johnny di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Lebih jauh Johnny juga menegaskan, bila syarat calon independen diperberat, maka berdampak terhadap kemungkinan lahirnya kader potensial.

"Jika syarat itu diperberat, artinya kita menutup kemungkinan kader untuk tumbuh dan berkembang. Jadi, kami melihat usaha untuk menaikkan threshold hanya untuk menjegal dan itu kontraproduktif bagi demokrasi," tuturnya.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan NTT itu mengatakan,  bila syarat calon perseorangan diperberat  sebagai upaya menjegal calon independen, maka akan percuma. Dukungan masyarakat terhadap Ahok dinilainya saat ini sudah mencapai lebih dari 20 persen.

"Kalau revisi ini tujuannya untuk menjegal Pilgub DKI, itu sia-sia. Dukungan yang diberikan ke Pak Ahok lebih dari 20 persen. Jadi usaha itu sia-sia kalau mau jegal Pak Ahok. Kalau mau cegah Ahok, adulah program konsep pembangunan," tutup Johnny. (*)

 

Add Comment