Presiden Minta Menteri Sederhanakan Aturan
JAKARTA (22 Maret): Presiden Joko Widodo masih gregetan dengan sejumlah peraturan yang dinilainya tumpang tindih bahkan menghambat dan membelenggu. Karena itu Presiden meminta para menteri, kepala lembaga dan pejabat eselon I menyederhanakan aturan agar kinerja pemerintah lebih cepat dan tidak terbelenggu aturan.
Permintaan itu disampaikan Presiden dalam pengarahannya kepada para menteri, kepala lembaga dan pejabat eselon I, pada rapat di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), di Jln Pattimura, Jakarta, Selasa (22/3).
"Aturan itu kan syarat. Izin itu syarat saja. Simpelkan," kata Presiden.
Presiden juga meminta agar aturan yang ada dan tidak mungkin dihapus dengan cepat, agar disederhanakan.
Ia menyebutkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bisa dijadikan satu agar sederhana karena kedua izin itu ada dalam undang-undang.
Ia meminta agar izin gangguan (HO/hinderordonnantie) dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) juga disederhanakan karena keduanya banyak kemiripan.
"Ada HO. Namanya HO itu sudah ada sejak zaman Belanda. Apa bedanya HO dengan Amdal. Ini yang bikin ruwet," ucapnya seperti dilaporkan Antaranews.com.
Kepala Negara meminta agar para pejabat negara tidak menambah aturan baru dan tidak asal menandatangani aturan-aturan yang bisa menghambat pembangunan.
"Jangan namah-nambah lagi. Menteri jangan teken-teken saja, yang disodori dirjen teken. Ini yang diberantas," tegasnya.
Presiden juga menyoroti keberadaan 42 ribu aturan di tingkat pusat dan tiga ribu peraturan daerah yang bisa menghambat pembangunan.
Ia mengatakan dalam era global saat ini di mana perubahan ekonomi global yang amat cepat, ternyata puluhan aturan itu malah jadi salah satu penghambat pemerintah.
"Kita adalah negara besar. Kita terjerat aturan yang dibuat kita sendiri. Permen (peraturan menteri) yang buat kita. PP (peraturan pemerintah) yang buat kita. Aturan itu terlalu banyak," tuturnya.
Aturan-aturan itu juga bisa membuat menteri dan para pejabat terjerat kasus korupsi, imbuhnya.
Presiden memberikan arahan tertutup hanya sekitar enam menit, kemudian pertemuan dilanjutkan secara tertutup.
Acara dihadiri Wapres Jusuf Kalla. Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.*