Pulau Hasil Reklamasi Milik Negara

BREBES (12 April): Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan menegaskan pulau hasil reklamasi yang dilakukan pengembang menjadi milik negara. Perusahaan swasta maupun Pemerintah Daerah hanya menggunaan hak pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB).

Ferry menambahkan, kepemilikan lahan reklamasi tidak bisa dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah, apalagi swasta.

"Seluruh (lahan hasil) reklamasi itu tanah negara. Makanya saya bilang,reklamasi itu umum," Kata Ferry saat ditemui di Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/4).

Menurut Ferry, kepemilikan tanah reklamasi yang dibeli  masyarakat dari pengembang tidak mengubah status kepemilikan tanah. Sebab, luas area laut yang mereka uruk adalah milik negara.

"Mau HPL, HGB, jatuhnya tetap milik negara. Saya tegaskan, yang pasti ini milik negara," tegasnya.

Meski tidak menyebut perundang-undangan yang mengatur reklamasi, Ferry mengatakan, aturan itu secara logika untuk menjaga kedaulatan negara. Jika tidak, Indonesia bisa terkepung kepemilikan swasta lewat mekanisme reklamasi.

Reklamasi menjadi isu pekan ini karena Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari pengembang terkait reklamasi di Teluk Jakarta.*

 

 

Add Comment