Presiden Panggil BPK Tanya Kasus Sumber Waras

JAKARTA (14 (April): Kasus Rumah Sakit Sumber Waras ternyata menarik perhatian Presiden Joko Widodo. Pada Kamis (14/4), Presiden  memanggil pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pada pertemuan di Istana Kepresidenan itu, Presiden dan Ketua BPK Harry Azhar Aziz membahas hasil audit BPK yang mengindikasikan adanya kerugian negara pada pembelian lahan RS Sumber Waras yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung membenarkan adanya pertemuan tersebut. Namun Pramono enggan menjelaskan detil pembicaraan Presiden dan Harry Azhar. "Ya, tapi kami tidak akan menyampaikan ke publik," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Ketua BPK Harry Azhar menyebut Presiden menyerahkan sepenuhnya kasus Sumber Waras kepada penegak hukum. Kerugian negara atas pembelian lahan RS itu, kata dia, juga sudah dilaporkan kepada Presiden Jokowi.

"Kami sudah sampaikan kepada Presiden bahwa ada kerugian negara terhadap Sumber Waras. Katanya serahkan ke penegak hukum," ujar Harry.

Namun, ia enggan berkomentar terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Sumber Waras. Dirinya mempersilakan Ahok melakukan gugatan ke pengadilan bila tidak puas dengan data tersebut. BPK menyebut tanah seluas 36.410 meter persegi dibeli Pemprov DKI Jakarta dengan NJOP Rp20 juta per meter persegi.

"Silakan gugat ke pengadilan," kata Harry.

Sebelumnya, Ahok diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras. Ahok dicecar 50 pertanyaan selama 12 jam pada pemeriksaan hari Selasa (12/4). Menurut hasil audit BPK, ada kerugian negara sekitar Rp191 miliar.

Seusai diperiksa, Ahok menyatakan BPK menyembunyikan data kebenaran dalam audit investigasi. "Saya bilang tadi BPK menyembunyikan data kebenaran. BPK meminta kita melakukan sesuatu yang tidak bisa kita lakukan. Suruh membatalkan transaksi pembelian tanah Sumber Waras," kata Ahok.

Ahok juga mengatakan, BPK menggunakan NJOP lama untuk menghitung kerugian negara. Padahal sudah ada NJOP baru dan NJOP itu dikeluarkan Ditjen Pajak, bukan keinginan Pemprov DKI.*

Add Comment