Ditjen Pajak Panggil Ketua BPK terkait Panama Papers

JAKARTA (15 April): Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memanggil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harry Azhar Aziz terkait surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi. Harry mengakui kepemilikan atas paper company yang ia dirikan Sheng Yue International Limited.

"Ditjen Pajak mengambil inisiatif untuk mengklarifikasi seluruh nama pejabat negara yang terkait dengan Panama Papers. Saya memperoleh kesempatan pertama memenuhi undangan Dirjen Pajak. Insya Allah akan membuat clear berbagai macam isu berkembang terkait nama saya yang dikatakan media,” ujar Harry saat menggelar keterangan di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (15/4).

Ia mengaku mendirikan special purpose vehicle (SPV) atau paper company tersebut ketika masih menjabat sebagai anggota parlemen pada 2010. Awalnya, ia berniat menjadikan paper company di Hong Kong tersebut sebagai entitas bagi payung usaha anaknya kelak.

"Namun, perusahaan itu tidak ada asetnya. Paper company ini suatu yang biasa didirikan di negara-negara yang menganut sistem offshore dalam perekonomian mereka," katanya.

Harry juga mengaku menggunakan alamat kantornya di kompleks parlemen ketika mendaftarkan SPV tersebut. "Karena waktu mendaftarkannya saya menggunakan paspor. Paspor saya kan paspor anggota DPR.”

Ia mengaku sejak SPV itu didirikan tidak pernah ada transaksi atau pengalihan aset apa pun ke entitas tersebut. Dia juga menyatakan telah melepas kepemilikan SPV yang ia dirikan hanya dengan satu dolar Hong Kong tersebut pada akhir 2015.

Mantan Ketua Komisi XI DPR itu juga mengatakan masih menyusun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia kebingungan apakah hendak menyertakan kepemilikan Sheng Yue International Limited di dalam LHKPN.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, pemanggilan Harry sebagai klarifikasi terhadap kepemilikan SPV di negeri suaka pajak (tax haven). "Kalau Anda lihat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) nggak mengenal jabatan. Jadi siapa pun bisa kita panggil untuk klarifikasi," ujar dia.

Ken menjanjikan hasil klarifikasi terhadap Ketua BPK secepatnya. “Hasil klarifikasinya seperti apa, ya itu masih perlu ditunggu. Secepatnya," kata dia.

Menurutnya, pendirian SPV atau paper company untuk kepentingan bisnis merupakan hal yang biasa terjadi. "Orang bisnis boleh saja punya SPV, tapi menjadi tidak biasa kalau tidak dimasukkan ke SPT," katanya.

Pada kesempatan terpisah Ketua KPK Agus Rahardjo enggan berkomentar banyak mengenai nama Keetua BPK masuk dalam Panama Papers.

"Ya, repot nih!," ujar Agus seusai menghadiri pelantikan Letjen (Purn) Agus Widjodo sebagai Gubernur Lemhanas di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/4).

Menurut Agus, sebagai pejabat publik, sebaiknya tidak terlibat hal-hal semacam itu. "Jadi sebaiknya mungkin apakah segera dibawa balik duitnya atau bagaimana, diinvestasikan dalam negeri saja,’’ kata Agus.

Di sejumlah negara, Panama Papers telah memakan korban. Sejumlah kepala negara yang namanya masuk dalam Panama Papers, didesak mundur. Sejumlah kalangan juga telah mendesak Harry Azhar mundur dari jabatan sebagai Ketua BPK.*

 

Add Comment