Radio Jadi Fokus NasDem dalam RUU Penyiaran
JAKARTA (28 April): Rapat audiensi yang dilakukan anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem, Supiadin dengan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) dilangsungkan di ruang rapat Fraksi NasDem, Senayan Jakarta, Rabu (27/4) kemarin.
Fraksi NasDem menyatakan akan memberi perhatian khusus terhadap keberadaan radio dalam pembahasan RUU Penyiaran.
“Saya mendengarkan semua yang disampaikan. Adanya masukan ini, terus terang radio menjadi perhatian khusus saya,” jelas Supiadin.
Menurut Supiadin, dalam pembahasan RUU Penyiaran, sejauh ini baru membicarakan televisi dan hanya sedikit menyinggung soal radio. Padahal, radio sangat strategis karena areal jangkauannya yang lebih luas dibandingkan televisi yang hanya di dalam rumah. Terlebih lagi aktivitas masyarakat saat ini lebih banyak di luar rumah.
“Jangan hanya televisi yang dominan dibicarakan. Padahal radio juga tidak kalah strategis,” tegasnya.
Supiadin juga menambahkan, besarnya peran radio dalam memberikan informasi penyiaran pada masyakarat di mana pun berada terkait dengan banyak hal. Misalnya soal harga bahan pokok atau termasuk upaya dalam rangka deradikalisasi. Artinya dengan adanya siaran radio, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi. Radio juga selalu mudah memperbarui informasinya dan pastinya semua yang dibutuhkan pendengarnya.
“Radio adalah alat penyiaran tertua di Indonesia dan memiliki andil besar dalam perjalanan bangsa. Namun sayangnya, keberadannya saat ini kurang diperhatikan. Makanya kita sebut undang-undangnya radio televisi, coba lihat RRI dan TVRI, jauh prestasinya. Apalagi saat ini internet sudah digunakan banyak orang,” ungkap anggota dewan dari Jawa Barat ini.
Sebelumnya, Yanuar Saibi, Direktur Eksekutif PRSSNI menjelaskan, industri radio celakanya setiap tahun harus sibuk mengurus izin. Hal ini akibat keberadaan dua rezim undang-undang yang mengatur penyiaran. Dua rezim UU yang dimaksud adalah peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen) yang mengatur masalah yang sama namun dengan cara yang berbeda. Padahal urusan penyiaran ada pada satu kementerian. Hal ini menurutnya harus di akhiri.(*)