4 WNI yang Disandera di Filipina Tiba di Jakarta

JAKARTA (13 Mei): Empat anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia yang disandera kelompok militan bersenjata Abu Sayyaf di Filipina Selatan tiba di Lapangan Udara TN-AU Halim Perdana Kusumah Jakarta Timur pada Jumat (13/5) pukul 10.20 WIB setelah dibebaskan sehari sebelumnya (11/5).

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyambut kedatangan empat ABK tersebut di Lanud Halim PK didampingi Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Agus Supriatna.

Ke empat ABK tersebut adalah Moch Aryani (nakhkoda) asal Bekasi Timur, Jawa Barat, Loren Marinus Petrus Rumawi (kepala kru) asal Sorong, Papua Barat, Dede Irfan Hilmi (wakil kru) asal Ciamis, Jawa Barat, dan Samsir (anak buah kapal) asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Mereka dipulangkan menggunakan pesawat TNI AU Boeing 737 dari Filipina, setelah dibebaskan.

Menurut Juru Bicara Kemenlu RI, Arrmanatha Nasir, keempat ABK WNI tersebut langsung dibawa ke RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan fisik dan psikis setelah disandera selama hampir satu bulan di Kepulauan Sulu, Filipina Selatan.

"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, mereka akan diserahterimakan kepada pihak keluarga," katanya seperti dirilis antaranews.com.

Acara serah-terima kepada pihak keluarga rencananya akan dilaksanakan di Gedung Pancasila Kemlu, Jumat Sore.

Kapal TB Henry milik PT Global Trans-Energy yang diawaki keempat WNI ABK tersebut dibajak kelompok bersenjata di perairan Zamboanga, Filipina pada 15 April 2016 lalu dan disandera di Sulu, Filipina.

Kapal dibajak dalam perjalanan pulang dari Cebu, Filipina, menuju Tarakan, Kalimantan Utara.

Selain empat WNI tersebut ada enam WNI lain di dalam kapal tersebut. Satu di antaranya tertembak, namun mereka diselamatkan patroli Malaysia dan dibawa ke Tawau, Sabah, Malaysia.
Sebelumnya, 10 WNI juga disandera di Sulu, Filipina Selatan, namun ke 10 sandera tersebut telah dibebaskan terlebih dahulu. Dalam kedua kasus pembebasan tersebut tidak ada uang tebusan yang diberikan kepada pembajak.*

 

Add Comment