Kejaksaan Eksekusi Yance ke LP Indramayu

BOGOR (23 Mei): Kejaksaan Agung sudah mengeksekusi mantan Bupati Indramayu, Jawa Barat, Irianto Mahfud Sidik atau Yance ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Indramayu.

Pengakuan tersebut dikemukakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Arminsyah di Jakarta, Senin (23/5).

"Eksekusi Yance? Sudah semalam (Minggu 22/5)," jelas Arminsyah saat ditemui di sela acara Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Wilayah Hukum Provinsi DKI Jakarta, di Bogor, Senin (23/5).

Dia menegaskan, Yance, mantan Ketua DPD Golkar Jawa Barat yang merupakan terpidana kasus korupsi pembebasan lahan 82 ha yang merugikan negara Rp4,1 miliar yang dipidana penjara 4 tahun oleh Mahkamah Agung itu, dieksekusi ke LP Indramayu sejak Minggu (22/5).

Pengadilan Negeri Bandung  sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Yance yang diduga terlibat korupsi kasus pembebasan lahan untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Sumuradem, Indramayu, tahun anggaran 2004. Namun Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung pada 28 April menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Yance, yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Golkar Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar itu.

Dalam persidangan Yance, Wakil Presiden Yusuf Kalla, hadir memberikan keterangan sebagai saksi yang meringankan.*

 

Add Comment