KPK Tangkap Tangan Hakim di Bengkulu

JAKARTA (24 Mei): Tabiat penyelenggara negara termasuk penegak hukum belum juga berubah meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering melakukan operasi tangkap tangan (OTT) maupun penegak hukum biasa dalam pemberantasan korupsi.

Hal itu terbukti ketika KPK menangkap hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Janner Purba yang sekaligus Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Penangkapan dilakukan di rumah dinasnya.

" Benar (KPK) telah lakukan Operasi Tangkap Tangan /OTT di Bengkulu). OTT di TKP rumdin (Rumah Dinas) Kepala PN Kepahiang atas nama JP (Janner Purba) berusia 55 tahun" kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dihubungi, Senin (23/5) malam.

Menurutnya, OTT dilaksanakan sekitar pukul 15.30 WIB yang telah berhasil menangkap seorang hakim. Namun ia enggan menjelaskan pihak lain selain JP yang telah diamankan pada OTT tersebut.

Informasi  yang diperoleh Media Indonesia, menyebutkan penangkapn hakim JP dilakukan di rumah dinasnya Jl Cendana Pasar Kepahiang Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Kemudian JP diamankan di Polres Kepahiang.

Setelah penangkapan hakim PN Tipikor Bengkulu itu, penyidik KPK yang dibantu pihak kepolisian setempat mengejar dua pelaku lain yang diduga sebagai pemberi dana dari dugaan tindak pidana suap. Mereka adalah, S, 53 yang berstatus PNS di Pemprov Bengkulu, dan FI, 29, juga PNS.

Barang bukti yang disita adalah uang tunai sebesar Rp150 juta dan dua buah mobil masing-masing milik S dan FI.

Informasi itu juga menyebutkan, suap itu diberikan terkait dengan putusan di PN Tipikor Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi perkara honor alat kesehatan RSMY yang akan diputuskan hari ini (24/5). Dalam perkara tersebut, hakim Janner Purba  merupakan Ketua Majelis Hakim.*

Add Comment