Sejumlah Fraksi DPR terus Berusaha Jegal Ahok

 

JAKARTA (24 Mei): Sejumlah fraksi DPR terus berusaha menjegal calon independen yang akan maju dalam pilkada. Syarat calon independen kian diperketat dengan berbagai alasan. Namun publik berkeyakinan bahwa ketatnya persyaratan tersebut hanya untuk menjegal  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang akan maju lagi dalam pilkada Jakarta pada Februari 2017.

Saat ini Komisi II DPR dan pemerintah sedang membahas revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan, melalui revisi UU tersebut, akan diperketat kualitas calon perseorangan dengan memverifikasi terlebih dahulu Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan untuk mendaftar.

"KTP yang digunakan calon independen untuk mendaftar nantinya akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu," katanya di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin, seperti dikutip Antara.

Rambe mengatakan, apabila dalam proses verifikasi diketahui KTP yang digunakan abal-abal, akan didiskualifikasi.

Menurut dia, KTP yang dikumpulkan oleh calon independen nantinya akan diverifikasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengecek keasliannya.

"Setelah diketahui KTP yang digunakan asli, maka datanya akan diumumkan di setiap kelurahan masing-masing sehingga setiap masyarakat bisa mengeceknya," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, setelah data itu diumumkan, apabila banyak yang melapor tidak pernah mengumpulkan KTP untuk mendukung si A, tapi KTP-nya digunakan, maka itu bisa didiskualifikasi.

Dia menjelaskan, saat ini Komisi II dan pemerintah masih memikirkan batasan yang pas untuk menentukan didiskualifikasinya calon independen.

"Ada yang mengusulkan calon independen didiskualifikasi apabila KTP yang tidak terverifikasi mencapai 20 persen. Namun ada juga yang mengusulkan lebih rendah," katanya.

Menurut dia, ada yang mengusulkan 10 KTP tidak terverifikasi saja bisa langsung didiskualifikasi sehingga pembahasannya masih sangat cair.

Selain itu dia mengatakan, ambang batas calon independen bisa maju dalam Pilkada tidak berubah yaitu 6-10% dari Daftar Pemilih Tetap. Hal itu menurut dia seharusnya sudah tuntas dari awal dan untuk dasar DPT adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hingga saat ini Ahok merupakan satu-satunya calon Gubernur DKI Jakarta yang maju melalui jalur independen. Teman Ahok sudah mengumpulkan 874.763 KTP. Ada dua parpol yang sudah menegaskan sikap mendukung Ahok yakni Partai NasDem dan Partai Hanura. Sedangkan parpol lain masih sibuk mencari calon yang sebanding untuk bisa bersaing dengan Ahok. Kini Ahok melejit sendirian karena hampir semua survei menempatkan Ahok pada posisi tertinggi dan mengalahkan semua calon lainnya.*

Add Comment