Presiden Teken Perppu Kebiri
JAKARTA (25 Mei): Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Presiden, penerbitan Perppu tersebut merupakan respons dari kegentingan kejahatan terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan. Ia mengkategorikan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.
"Kejahatan luar biasa butuh penanganan luar biasa pula. Kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak. Kejahatan yang merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta kejahatan yang mengganggu rasa keamanan, kenyamanan, ketentraman masyarakat," ujar Presiden dalam pernyataan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5) petang.
Ruang lingkup payung hukum itu mengatur pemberatan pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu. Pemberatan pidana itu, jelas Presiden, berupa penambahan 1/3 ancaman pidana, pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan maksimal 20 tahun.
Adapun pidana tambahan, 'yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik'.
Menurut Presiden, penambahan pasal tersebut akan memberi ruang kepada hakim untuk memberi hukuman seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera kepada pelaku.
"Kita berharap Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa," pungkasnya.
Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan pemerintah mengharapkan agar DPR mendukung penerbitan Perppu tersebut. "Akan dikirimkan Presiden ke DPR untuk disahkan. Kita berharap teman-teman di DPR sepakat dengan Presiden, agar Perppu ini dijadikan UU," ujarnya.
Terkait hukuman tambahan kepada pelaku kekerasan seksual, lanjutnya, tergantung dari hakim melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Diberikan kepada pelaku yang berulang, pelaku beramai-ramai, paedofil kepada anak," jelas politikus PDI-P itu.
Ia menambahkan, beberapa hukuman tambahan bisa dikenakan sekaligus kepada pelaku. "Boleh dua-duanya, boleh kebiri saja, boleh alat deteksi alat elektronik, termasuk (hukuman tambahan dengan) pengumuman yang bersangkutan secara publik untuk hukuman sosialnya,’’ ujarnya seraya menambahkan perppu ini tidak berlaku surut.*