Teman Ahok, Parpol dan Ahok Bertemu Rabu

JAKARTA (26 Juli): Pendaftaran calon perseorangan pilkada Gubernur DKI Jakarta dimulai 3 Agustus 2016. Itu berarti tinggal beberapa hari. Terkait itu, Teman Ahok, partai politik dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera bertemu.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membenarkan bahwa pertempaun itu akan berlangsung di Jakarta pada Rabu (27/7) malam.

"Saya dikasih tahu besok malam," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (26/7).

Ahok semula berniat maju melalui jalur independen. Teman Ahok telah mengumpulkan satu juta KTP Jakarta sebagai syarat dukungan untuk Ahok untuk maju dari jalur independen. Tiga partai politik yakni Partai NasDem diikuti Hanura kemudian Golkar mengatakan mendukung Ahok.

Belakangan Ahok kembali mempertimbangkan untuk maju melalui jalur partai politik. Kursi ketiga parpol tersebut pun memenuhi syarat untuk mendukung Ahok maju melalui jalur parpol karena jumlah kursi ketiganya sebanyak 24 kursi, sedangkan syarat dukungan 22 kursi DPRD DKI. Di sisi lain, Teman Ahok tidak akan menyandera Ahok dengan satu juta KTP tersebut tetapi memberikan kebebasan kepada Ahok untuk menentukan pilian. Teman Ahok tetap memberikan dukunagn satu juta KTP kepada Ahok.

Menurut Ahok, kendati pertemuan bersama Teman Ahok, parpol dan Ahok dilaksanakan Rabu malam, bukan berarti dirinya bakal melakukan deklarasi jalur partai politik. Malah, Ahok mengaku tidak tahu menahu terkait deklarasi tersebut.

"Saya enggak tahu (soal pengumuman)," terang Ahok.

Saat dikonfirmasi, salah satu founder Teman Ahok, Singgih Widyastomo membenarkan hal tersebut. Namun dia belum bisa menjelaskan secara detail acara tersebut. "Nanti kita kirimkan agendanya."

Sebelumnya, Juru Bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, mengungkapkan pihaknya akan kembali bertemu untuk menyamakan persepsi terkait jalur politik Ahok. Sebab diketahui Ahok sangat mempercayakan soal keputusannya di tangan Teman Ahok.

Berdasarkan pengumuman KPU DKI Jakarta Nomor 289 Tahun 2016 tertanggal 20 Juli 2016, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon dilaksanakan pada 3 Agustus hingga 7 Agustus 2016.

Penyerahan dimulai pukul 08.00-16.00 WIB di lantai II Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta Pusat.

Jumlah minimal dukungan terhadap calon independen yang diserahkan sebanyak 532.213. Penyerahan itu dilampiri fotocopy identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.*

Add Comment