Dari Pungli, Lama dan Mahal, hingga KKN
JAKARTA (8 Agustus): Dalam mengisi masa reses persidangan ke empat DPR RI Periode 2015-2016, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem Dr. Muchtar Luthfi A. Mutty M.Si menjadikan Kabupaten Luwu Timur sebagai tujuan. Ada tiga instansi pemerintah yang ia kunjungi, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta Unit Layanan Pengadaan (ULP) Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan.
BPN Lutra menjadi salah satu tujuan karena diakui Lutfi, dirinya kerap mendapat keluhan masyarakat.
“Persepsi masyarakat berurusan dengan kantor pertanahan itu lama dan mahal,” ujar Luthfi, seperti dikutip dari web fraksinasdem.
Pada saat yang sama dia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap BPN setempat atas saratnya pungutan liar yang terjadi. Dampaknya, urusan sertifikat tanah dan perizinannya menjadi mahal dan sulit dijangkau masyarakat kelas bawah.
“BPN institusi banyak punglinya, pengurusan lama dan tidak tahu kapan selesainya,” protesnya.
Sementara saat mengunjungi Kantor Disdukcapil, mantan Bupati Lutra dua periode itu memastikan pelayanan di badan yang mengurusi catatan penduduk sipil, berjalan sebagaimana mestinya. Ia mengisyaratkan agar terjadi peningkatan pelayanan di daerah tersebut. Sebab, urusan semua ditarik ke pusat sehingga perbaikan pelayanan yang responsif adalah sebuah keharusan.
“Saya pantau betul seperti ketersediaan blanko KTP elektronik dan ketepatan pemrosesan KTP,” jelasnya.
Begitupun saat berkunjung ke ULP, Lutfi juga mengakui bahwa ULP rawan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Sistem yang dilakukan di ULP sebenarnya dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan namun nyatanya keluhan tersebut banyak yang datang dari kontraktor soal tender proyek,” ungkap Lutfi.
Menurutnya, dia hadir bukan sebagai penyidik atau jaksa melainkan sebagai fungsi pengawasan. Oleh karena itu, laporan ini akan diserahkan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Saya hanya menjalankan fungsi pengawasan, bukan sebagai penyidik yang menentukan siapa salah dan benar. Laporan ini akan saya serahkan ke LKPP dan KPPU,” pungkasnya.(*)