Irma Suryani: Revisi Permenkes tentang Standart Kefarmasian

 

JAKARTA (24 Agustus): Akar masalah di bidang farmasi terletak di Permenkes No. 30, 35, dan 58 karena Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tidak bisa masuk di rumah sakit dan apotik untuk melakukan pengawasan.  Padahal fungsi pengawasan rumah sakit dan apotek ada di Kemenkes.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago meminta Menteri Kesehatan Nila Moeloek agar segera merevisi permenkes tentang standar kefarmasian.

“Yang kita tahu Dinkes pusat maupun daerah itu tidak punya alat untuk uji laboratorium obat, yang punya kan BPOM,” ujar Irma dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Kesehatan di ruang rapat Komisi IX, Kompleks DPR, Rabu (24/8).

Legislator NasDem dapil Sumatera Selatan II ini menegaskan agar jangan sampai Permenkes tersebut justru berakhir menjadi kontra produktif terhadap kementerian kesehatan sendiri.

“Jadi bagiamana BPOM mau bekerja maksimal kalau Permenkes tersebut gak segera di revisi,” tuturnya.

Lebih jauh Irma juga memaparkan, secara pribadi ia mengapreasiasi ditemukannya vaksin palsu di masa jabatan menteri Nila Moeloek. Sebab kalau tidak, entah sampai kapan masalah ini akan terungkap.

“Saya selalu menyampaikan pada tiap kesempatan. Saya mengapreasiasinya. Makanya saya minta kepada Kemenkes untuk menindaklanjutinya secara komprehensif. Kalau tidak sama saja, untuk apa ditemukan kasus itu,” pungkas Irma mengakhiri.(*)

 

Add Comment