Endre Saifoel: Wewenang Plt Bukan Membubarkan Unit Kerja ESDM
JAKARTA (30 Agustus): Anggota Komisi VII DPR Endre Saifoel mengecam pembubaran unit kerja Kementerian ESDM oleh Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan. Legislator asal Sumatera Barat ini menilai, apa yang dilakukan Luhut merupakan tindakan yang salah selaku seorang pelaksana tugas.
“(Pak) Luhut ini posisinya hanya Plt yang hanya menggantikan sementara kekosongan posisi menteri. Bukan artinya dia dengan mudah dan seenaknya mengobrak abrik struktur organisasi Kementerian. Segala keputusan itu harus dikomunikasikan dulu kepada Presiden,” ujar Endre di Kompleks Parlemen, Senin (29/8).
Luhut yang berdalih langkah yang dilakukannya itu untuk efisiensi anggaran, menurut politisi NasDem ini tidaklah mendasar.
“Apakah benar ini sudah mendapatkan persetujuan Presiden?” tanya Endre.
Endrepun menambahkan, unit kerja yang dibubarkan oleh Menko Kemaritiman ini adalah unit khusus strategis bentukan Sudirman Said guna mengurai hambatan di sektor keenergian nasional.
“Salah satunya unit Tim Percepatan Energi Baru Terbarukan (EBTKE). Membubarkan unit ini saja sudah salah besar,” tegasnya.
Menurut Endre, tindakan Luhut bertolak belakang dengan keinginan pemerintah dalam mempercepat kemajuan di sektor energi.
“Struktur yang sudah dibentuk dan berjalan tidak boleh dong mendadak begitu saja dibubarkan atau diubah. Ini bukan tugas pak Luhut,” tukasnya.
Rencananya, Rabu besok Komisi VII akan berencana memanggil Plt Menteri ESDM itu untuk meminta penjelasan terkait pembubaran unit-unit kerja tersebut.
Sebelumnya, beberapa unit kerja di Kementerian ESDM sudah dibubarkan oleh Luhut. Unit kerja tersebut antara lain Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan (UP3KN), Unit Pengendali Kinerja Kementerian ESDM, Tim Percepatan Energi Terbarukan, Tim Progtam Patriot Energi serta Komite Eksplorasi Nasional.(*)