DPR Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kepala BIN
JAKARTA (2 September): Presiden Joko Widodo akhirnya secara resmi mengajukan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) menggantikan Sutiyoso. Surat Presiden itu disampaikan kepada Pimpinan DPR oleh Mensesneg Pratikno, Jumat (2/9).
"Setelah Mensesneg menyerahkan (surat pergantian Kepala BIN), maka Pimpinan DPR langsung mengadakan Rapat Pimpinan untuk menindaklanjuti surat tersebut," kata Ketua DPR Ade Komaruddin di Gedung Nusantara III, DPR Senayan Jakarta, Jumat (2/9) sesuai menerima Mensesneg Pratikno di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Jakarta.
Ade mengatakan, DPR akan menindaklanjuti surat tersebut setelah Pimpinan melakukan rapat dengan fraksi-fraksi, yang kemungkinan dilaksanakan pekan depan.
Menurut dia, rapat tersebut dilaksanakan pada Senin (5/9) sekaligus menentukan komisi terkait yang akan ditugaskan melakukan uji kelayakan dan kepatutan Kepala BIN yang baru.
"Namun sesuai mitra kerja, tentu Komisi I akan kami tugaskan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan, setelah itu kita tentukan jadwalnya," ujarnya.
Mensesneg Pratikno membenarkan bahwa kedatangannya ke DPR untuk menyampaikan surat dari Presiden Joko Widodo terkait pergantian Kepala BIN.
Menurut dia, Presiden mengusulkan nama Budi Gunawan sebagai pengganti Sutiyoso dan proses selanjutnya ada di DPR karena institusi itu akan memberikan pertimbangannya.
"Pergantian ini regenerasi, itu saja argumentasinya," katanya seperti dilaporkan Antaranews.com.
Menurut dia, tidak ada periodesasi jabatan Kepala BIN sehingga pergantian itu merupakan hal yang wajar.
Komjen Budi Gunawan saat ini menjabat Wakil Kepala Polri. Pada Januari 2015 Presiden Joko Widodo mencalonkan Budi Gunawan sebagai Kepala Polri menggantikan Jenderal Polisi Sutarman. DPR pun sudah memproses dan menyetujuinya. Namun saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka namun praperadilan yang diajukan Budi Gunawan diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga status tersangka Budi Gunawan dibatalkan.*