NasDem Tolak Terpidana Maju Pilkada

JAKARTA (13 September): NasDem menolak keputusan diperbolehkannya terpidana dan hukuman percobaan untuk mencalonkan diri maju sebagai bakal calon Kepala Daerah (Kada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).  Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah, Sabtu malam (10/9).

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muchtar Luthfi Andi Mutty, mengatakan secara tegas jika Fraksi Partai NasDem menolak terpidana dan hukuman percobaan untuk mencalonkan diri pada pilkada.

“Fraksi NasDem telah bersepakat dan memutuskan menolak terpidana dan hukuman percobaan untuk maju pada pilkada, dan sikap kami itu sudah disampaikan dalam RDP lalu,” jelas Luthfi.

Legislator asal Sulawesi Selatan ini juga menjelaskan, jika Partai NasDem sejak awal tetap konsisten untuk menolak hal tersebut.

“Fraksi Partai NasDem sejak dari awal memang sudah tidak sepakat, dan itu kami buktikan hingga saat ini kami tetap menolak,” ucapnya.

Meskipun sudah menolak dengan lantang, namun Luthfi mengaku tidak bisa berbuat banyak, sebab Komisi II DPR RI bukan hanya diisi Fraksi Partai NasDem, melainkan ada beberapa fraksi partai politik lainnya.

“Kami tidak bisa berbuat banyak karena kami ini Fraksi partai kecil di Komisi II,” ungkapnya.

Lebih lanjut mantan Bupati Luwu Utara dua periode itu juga menjelaskan, dalam RDP tersebut dihadirkan ahli hukum, yaitu Prof HAS Natabaya dan Dr Muzakkir.  Keterangan ahli tersebut menyatakan, untuk menarik ‘hak politik’ seseorang harus melalui keputusan hakim, bukan melalui forum atau keputusan lainnya.(*)

Add Comment