Genjot Progresifitas Industri Nasional

JAKARTA (19 September): Laju perjalanan industri nasional saat ini tidak mampu menghadapi persaingan mancanegara. Indonesia bahkan hanya menjadi pasar bagi negara-negara produsen. Oleh karena itu, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) diharapkan bisa menggenjot progresifitas industri nasional.

Demikian disampaikan anggota Komisi VI DPR RI Zulfan Lindah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pejabat Kadin, Bernadino dan Ratna Sari di Nusantara I, Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/9).

"Kami mengharapkan bagaimana Kadin secara komprehensif ikut memikirkan industri kita bisa hidup, berkembang dan bersaing," ujar Zulfan.

Legislator asal Aceh ini beranggapan industri nasional yang masih bisa bersaing hanya batu bara, sawit, dan karet. Padahal dulu tenaga kerja nasional dianggap murah sehingga bisa menarik investasi ke Indonesia, namun saat ini hal tersebut tidak bisa diunggulkan lagi karena beragam persolan.

"Dulu daya saing kita karena tenaga kerja kita murah, sehingga menarik investasi ke Indonesia. Nah sekarang tenaga kerja murah itu sudah tidak menjadi daya saing lagi. Kemudian kondisi politik, hirup-pikuk demonstrasi buruh yang begitu tinggi, akhirnya ini menjadikan orang takut investasi ke Indonesia. dan kita lihat banyak sekali pabrik-pabrik yang sudah pindah ke Birma ke Laos, dan Vietnam," jelas Zulfan dari Fraksi NasDem tersebut.

Lebih jauh ZUlfan juga memaparkan, industri nasional tidak mampu menciptakan brand secara mandiri. Dia mengusulkan agar Komisi VI dan Kadin perlu diskusi lebih dalam dan konseptual, agar menemukan langkah apa yang harus dilakukan. Setelah itu Kadin bisa membawa usulan tersebut kepada presiden agar menjadi keputusan.

"Kalaupun ada industri kita yang jalan kita hanya membuat, tetapi tetap menggunakan merek luar, mulai dari mesin air dan elektronik. Komisi VI dan Kadin perlu diskusi lebih dalam dan konseptual, komprehensif, kemudian kita menemukan langkah apa yang harus kita lakukan. Nanti urusan Kadin membawa ini kepada presiden supaya ini menjadi keputusan," usul Zulfan seperti dilansir dari dpr.go.id.(*)

Add Comment