Jaksa Agung Dukung Sanksi Sosial bagi Koruptor

JAKARTA (3 Oktober): Wacana perlunya para narapidana korupsi dikenai juga sanksi sosial karena hukuman penjara tidak cukup membuat jera para koruptor. Jaksa Agung M Prasetyo mendukung adanya sanksi tersebut.

"Saya mendukung. Nanti tinggal dikemas seperti apa," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/10).

Jaksa Agung Prasetyo menuturkan, sanksi sosial bakal lebih berat dibandingkan dengan sanksi badan dengan menjalani hukum penjara. Sanksi sosial diyakini akan membuat pelaku kejahatan menjadi jera dan membuat orang lain berpikir ulang saat hendak melakukan kejahatan.

"Siapa sih yang mau disuruh nyapu di jalan, membersihkan WC umum, dilihat orang banyak, dan ditulis di depannya misalnya koruptor. Paling tidak, keluarga dan teman-temannya, dia sendiri juga akan malu. Itu yang menjadi pemikiran perlunya diberikan hukuman tambahan sanksi sosial," ujar Prasetyo.

Usulan sanksi sosial bagi koruptor tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Istana dan dikaji Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretariat Presiden, serta Kantor Staf Presiden. Meski belum memutuskan apakah sanksi diterapkan atau tidak, usulan itu masuk ke pembahasan kebijakan besar reformasi bidang hukum.

Sebelumnya, sejumlah pakar hukum memikirkan berbagai cara untuk membangun efek jera sehingga praktik korupsi dapat dicegah atau ditekan. Jika tidak mungkin, dihilangkan.

Mantan hakim konstitusi, Harjono berpendapat, pemberian sanksi sosial jadi salah satu jalan yang bisa ditempuh untuk membentuk efek jera. Sanksi itu diyakini akan menimbulkan rasa malu bagi koruptor.

Harjono menambahkan, dalam pertemuan para pakar hukum dengan Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu, usulan pemberian sanksi sosial bagi koruptor mengemuka meskipun belum dibahas detail.*

 

Add Comment