Pilkada Siantar Bisa Dilaksanakan Tahun Ini

JAKARTA (4 Oktober): Sesuai dengan nomor perkara 417/K/TUN/2016, perkara Pilkada Siantar telah diputus. Dengan terbitnya surat tersebut, pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), sudah bisa dipastikan bisa dilakukan tahun ini.

“Mudah-mudahan sebelum berganti tahun pilkada di sana sudah bisa dilaksanakan karena ini sudah terlalu lama dibiarkan berlarut-larut,” ujar komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta.

Hadar menyatakan rapat kosultasi dengan DPR juga telah menyepakati pilkada Pematangsiantar secepatnya dilakukan. Bahkan, bisa bulan ini juga. Namun, KPU masih perlu waktu mempersiapkan.

Pilkada Pematangsiantar sedianya terselenggara pada 9 Desember 2015, sesuai jadwal pilkada serentak yang melibatkan 269 daerah.

"nasdem-siantar"

Namun pelaksanaannya tertunda hingga berlarut-larut lantaran salah satu pasangan bakal calon, Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga, mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Pasangan itu mengajukan keberatan atas pencoretan kepesertaan mereka oleh KPU Pematangsiantar.

PTUN Medan kemudian ­mengeluarkan putusan penundaan berlakunya keputusan KPUD tentang pembatalan pasangan Surfenov-Parlindungan. KPUD merespons putusan itu dengan mengajukan banding hingga ke kasasi ke MA.

Dalam nomor perkara 417 K/TUN/2016, MA menga­bulkan kasasi KPU Kota Pematangsiantar untuk membatalkan pencalonan Survenov-Parlindungan.

“(Dengan putusan itu) kembali kepada putusan KPUD, membatalkan pencalonan (Survenof-Parlin­dungan),” ujar hakim agung Suhadi saat dikonfirmasi, Minggu (2/10), seperti dilansir mediaindonesia.com.

Dengan adanya putusan kasasi MA yang berkekuatan hukum tetap, KPU Kota Pematangsiantar bisa segera menyelenggarakan pilkada yang sudah 10 bulan tertunda.
Ketika pasangan Surfenov-Parlindungan dicoret, tersisa empat pasang calon wali kota dan wakil wali kota, yakni Sujito-Djumadi, Hulman Sitorus-Hefriansyah Noor, Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba, dan Wesly Silalahi-Sailanto.

Berkenaan dengan hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem Martin Manurung, menyambut baik keputusan MA tersebut. Partai NasDem adalah pengusung pasangan nomer tiga, Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba.

“Akhirnya, pilkada Siantar sudah memperoleh keputusan hukum tetap (inkracht). Proses hukum selesai. Pilkada Siantar bisa diselenggarakan dan masyarakat Siantar kembali mendapatkan haknya memilih Walikota. Warga Siantar, ayo pilih Walikota terbaik! Perubahan menuju Siantar yang lebih baik ada di tangan mu!,” tegas Martin dengan suka cita.(*)

Add Comment