Jaksa Agung belum Pernah Lihat Dokumen TPF Kasus Munir
JAKARTA (13 Oktober): Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum pernah melihat apalagi membaca dokumen laporan akhir Tim Pencari Fakta kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib.
"Kami akan telusuri dimana dokumen tersebut sesuai perintah Presiden," jelas Pras di Jakarta, Kamis (13/1).
Sebelumnya Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam sidang sengketa informasi publik antara Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dengan Kementerian Sekretaris Negara, memutuskan memerintahkan supaya sekretariat negara membuka dokumen TPF. Majelis berpendapat dokumen itu wajib diketahui publik
Namun Sekretariat Negara mengatakan tidak menyimpan dokumen TPF yang diserahkan TPF Kasus Munir kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2005.
Munir meninggal dalam pesawat pada penerbangan Jakarta Belanda. Diduga dia meninggal karena diracuni.
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, secara hukum kasus kematian Munir telah selesai. Sebab, proses hukum terlah berjalan dan pelaku sudah menjalani hukuman.
"Persoalannya sekarang, kasus Munir proses hukumnya sudah jalan. Pelaku sudah diproses hukum. Sudah dihukumnya pelaku artinya sudah terungkap kasus pembunuhan Munir," kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, proses hukum yang telah selesai bisa dibuka kembali jika ada alat bukti baru. "Dalam membuka kasus, harus ada fakta baru dan bukti. Tidak bisa hanya asumsi dan persepsi. Jika ada novum, bisa dibuka kembali. Tahapan penyidikannya di Mabes Polri," kata Pras.
Selain itu, menurut Pras, jika kasus tersebut mau dibuka kembali ia berharap siapapun yang dulunya tergabung dalam Tim Pencari Fakta kasus Munir agar kembali membantu. Hal ini akan mempermudah penyidik mengungkap yang belum tuntas.
Menurut anggota TPF Hendardi dan Usman Hamid, dokumen tersebut telah diserahkan pada 2005 kepada Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, dan menteri terkait lain di Istana Negara.
Namun Asisten Deputi bidang Hubungan Masyarakat Kementerian Setneg Masrokhan, pada Selasa (11/10) mengatakan Setneg tidak memiliki, menguasai dan mengetahui keberadaam dokumen TPF kasus Munir itu.
"Sesuai bukti dan fakta persidangan, Kementerian Setneg tidak menguasai dokumen tersebut," kata dia.*