Penyelenggara Pemilu Wajib Netral

JAKARTA (27 Oktober): Sistem kepemiluan membutuhkan perubahan dan penyesuaian terhadap materi undang-undang paket politik. Bahkan butuh dikonstruksi ulang. Baik tentang UU Pelaksanaan Pemilu, Presiden dan Wakil Presiden, Pileg, termasuk yang mengatur tentang penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu.

Sementara itu, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilu 2019 telah dikirim pemerintah ke DPR. Draf tersebut menyimpan beberapa hal krusial yang harus segera dibahas DPR.

Kapoksi Komisi II dari Fraksi NasDem M. Ali Umri  menyatakan, dalam draf RUU Pemilu yang disusun pemerintah, banyak hal yang perlu dilakukan pendalaman atas beberapa pokok-pokok materi perubahannya.

“Memang tidak ada sistem pemilu terbaik yang dapat diterapkan untuk semua keadaan. Tidak ada sistem pemilu juga yang netral atau independen. Semuanya memiliki bias politik maupun bias sosial, sebab semuanya ditentukan oleh pengambil keputusan, baik itu pemerintah maupun DPR,” ujar Ali Umri saat menjadi keynote speaker dalam acara Focus Group Disscusion yang diselenggarakan oleh Fraksi NasDem di lantai 22 Gedung Nusantara I DPR RI, Rabu (26/10).

Legislator asal Sumatera Utara juga menambahkan, pada kondisi saat ini, sistem pemilu yang terbaik adalah sistem yang terbuka. Semua sistem pemilu tergantung pada penyelenggaranya. Mulai dari pusat hingga ke daerah.

“Kalau penyelenggara bermasalah maka akan bermasalah juga semuanya. Jadi KPU ini kalau dia tidak netral, maka ‘selesai’ sudah itu pemilu,” ungkapnya, seperti dilansir dari fraksinasdem.org.

Politisi NasDem ini mengaku, banyak masukan dari narasumber beserta penanggap FGD. Nantinya hasil diskusi akan direkomendasikan dalam pembahasan RUU ini.(*)

Add Comment