Nyat Kadir: KPPU Perlu Dipertajam

JAKARTA (23 November): Rancangan Undang – Undang (RUU) Persaingan Usaha yang saat ini dalam proses pembahasan antara Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, dinilai masih menyimpan paradoks. Hal itu terutama menyangkut pelaku usaha dalam mengartikan kehadiran RUU tersebut.

Hal tersebut disampaikan legislator Partai NasDem, Nyat Kadir dalam rapat Komisi VI DPR RI dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (21/11).

Nyat Kadir melihat, di satu sisi, KPPU dipandang perlu diberi kewenangan hukum yang tetap dalam memutuskan perselisihan usaha. Akan tetapi, di sisi yang lain, keinginan dari revisi ini ditangkap berbeda oleh para pengusaha.

“Kita (DPR) melihat KPPU ini masih tumpul seakan tidak bergigi. Namun, sebaliknya yang terjadi di lapangan menimbulkan keriuhan seakan KPPU ini menuju menjadi lembaga yang super body,” ungkap mantan Walikota Batam ini.

Lebih jauh Nyat menegaskan, mereka yang masih menolak revisi UU ini adalah pihak Kadin dan Apindo. Hal ini wajar karena merekalah yang bergelut dan berkepentingan dalam dunia usaha.

“Mereka ini berpandangan bahwa denda yang dijatuhkan dalam perselisihan usaha sangat tinggi dan memberatkan,” terang Nyat Kadir, seperti rilis yang dikirim ke redaksi.

Terlepas masih adanya pertentangan dari dunia pelaku usaha, legislator asal Kepulauan Riau ini menegaskan, KPPU sudah semestinya juga diperkuat peran dan fungsi. Agar tidak terjadinya monopoli dalam dunia usaha nasional. Sehingga diharapkan dari revisi UU tersebut menimbulkan iklim usaha dan investasi yang sehat.

“Saya kira selaku anggota Komisi VI tetap dalam pendirian bahwa penguatan posisi dan peran KPPU juga penting,” tegasnya.

Oleh karena itu, dia menambahkan nantinya perlu ada dialog intensif antara Pemerintah, DPR dan pelaku usaha terkait RUU tersebut.

“Tentunya agar ditemukan celah serta formulasi yang bisa mengakomodir seluruh pihak dengan tetap memperhatikan penguatan terhadap peran KPPU,” ujarnya mengakhiri.(*)

Add Comment