Jangan Tunda Lagi Bahas RUU PPILN
JAKARTA (28 November): Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago memberikan tenggat waktu kepada pemerintah untuk segera menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN).
Legislator asal Sumatera Selatan II ini mengatakan, DIM dari DPR sudah clear, dan telah diserahkan kepada pemerintah untuk diharmonisasi. Namun kenyataannya sampai sejauh ini pemerintah dipandang masih enggan untuk menyelesaikan pembahasannya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Panja RUU PPILN dengan pemerintah tersebut Irma mengatakan, stigma masyarakat selama ini banyak ditujukan ke DPR. Mereka memandang banyak anggaran negara yang telah digelontorkan untuk membiayai pembahasan RUU PPILN ini.
“Harusnya kawan-kawan pemerintah itu sudah membawa DIM ke sini (Komisi IX) untuk dibahas. Bukan ditunda-tunda terus seperti ini,” ujarnya di ruang rapat Komisi IX, Nusantara I DPR RI, Senin (28/11).
Politisi NasDem ini menandaskan tidak habis pikir dengan alasan kurangnya SDM di pihak pemerintah yang jadi sebab belum adanya DIM.
“Kurang apa pemerintah ini?” tukasnya.
Irma melanjutkan, akibat dari semua ini DPR sering dipandang oleh publik sebagai penyebab lambatnya sebuah peraturan perundangan.
“Saya usulkan kepada pimpinan, agar pemerintah diberi waktu untuk bisa diselesaikan sampai dengan awal masa sidang 2017. Jika tidak diselesaikan, maka DPR, institusi migrancare, dan lain sebagainya akan konferensi pers ya,” ancamnya.
Langkah konferensi pers tersebut isinya kurang lebih menyatakan kepada publik bahwa bola sudah tidak di DPR lagi. Tinggal pemerintah yang harus bertanggungjawab terhadap undang-undang yang sudah disepakati untuk segera diselesaikan bersama.
Terhadap usulan ini beberapa anggota Komisi IX memberikan kesepakatannya. Mereka berpandangan pembahasan UU tersebut sudah terlalu lama.(*)