FGD Integritas Penyelenggara Pemilu

JAKARTA (6 Desember): Tudingan miring terkait independensi selalu mengiringi keberadaan penyelenggara pemilu. Baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal demikian diungkap mantan Komisioner KPU Endang Sulastri dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang integritas penyelenggara Pemilu di ruang rapat Fraksi NasDem, Senin (05/12).

"fraksi-fgd3"

Endang memaparkan, dari sisi regulasi dan pelaksanaan, di antara keduanya harus ada harmonisasai dengan baik. Sebagus apapun produk perundang-undangan jika penyelenggara pemilunya tidak mempunyai semangat yang sama dengan undang-undang maka sia-sia.

Penyertaan ruh dari para penyelenggara pemilu nyatanya menurut Endang sangat penting. Hal ini terkait dengan kewenangan yang menyertai penyelenggara Pemilu dalam membuat sebuah keputusan, sepert pembuatan peraturan KPUD.

"fraksi-fgd"

Insting yang kuat dari seorang penyelenggara pemilu penting. Bagaimana ia mengartikulasikan undang-undang dalam sebuah peraturan KPUD misalnya supaya semangatnya sama dan tetap dalam substansi nya. Ijtihaj politik itu penting, maka penyelenggara itu juga harus mengerti ruhnya dalam UU dan Pemilu itu sendiri,” papar Endang Sulastri.

Selama menjadi komisioner KPU, Endang Sulastri mengakui adanya praktik curang dari anak buahnya di daerah saat itu. Jual beli suara nyata terpampang dihadapannya. Praktik ini melibatkan penyelenggara dengan peserta Pemilu. Suara yang diperjualbelikan itu masih dalam satu partai, oleh karenanya ia sebut kanibalisme dan atau vote trading.

"fraksi-fgd1"

“Konsekuensi logis dari sistem proporsional terbuka adalah saling memakan antar calon di pileg, bukan lagi beda partai tapi sudah satu partai pun saling mencurangi” jelas Endang.

Untuk memperbaiki itu bisa saja, menurut Endang, menambah setiap personil yang menduduki penyelenggara pemilu memiliki rasa Nasionalisme.

“Konteks nasionalisme itu juga harus ditekankan. Dia akan mementingkan kepentingan bangsa dan masyarakat di atas kepentingan lainnya. Serta kejujuran itu juga penting,” ujarnya.

Endang juga menambahkan, penyelenggara Pemilu yang sukses bukanlah penyelenggara yang memenuhi standar demokrasi prosedural akan tapi demokrasi substasial. Artinya, setiap pemilu dan pilkada yang diselenggarakan harus mencapai sebuah perbaikan yang positif, yang bukan hanya menghasilkan pejabat publik yang berkualias.(*)

Add Comment