BBM Satu Harga akan Dipayungi UU
JAKARTA (16 Januari): Keputusan Presiden Joko Widodo untuk menjadikan bahan bakar minyak (BBM) satu harga se-Indonesia akan dipayungi Undang-undang. Tepatny revisi Undang-undang No 22/2001 tentang Minyk dan Gas (migas).
Menurut anggota Komisi VII DPR Kurtubi, kebijakan satu harga tersebut belum punya payung hukum cukup kuat. Oleh karena itu, kebijakan itu perlu dijadikan pembahasan dalam revisi UU migas.
“Kami sepakat untuk BBM satu harga. Nanti di UU baru dikasih payung hukum baru,” ujar Kurtubi di Jakarta, Minggu (15/1). Revisi UU itu ditargetkan Komisi VII rampung pada semester satu ini.
Sebelum kebijakan BBM satu harga berlaku, terdapat perbedaan antara harga BBM bersubsidi di Jawa dan luar Jawa, terutama wilayah Indonesia Timur. Presiden, pada Oktober silam, menerapkan kebijakan agar harga BBM bersubsidi di Papua dan Papua Barat, yang disebut mencapai Rp 60 ribu per liter, bisa sama dengan harga di Jawa.
Perihal harga BBM, harga minyak dunia yang kini bertahan di atas US$50 per barel, ditambah faktor dinamika geopolitik dari terpilihnya Donald Trump sebagai presiden AS, akan memengaruhi harga di dalam negeri.
Pengaruh tersebut sudah tampak pada kenaikan harga BBM nonsubsidi pada awal tahun ini. Namun, paling tidak, masyarakat berpenghasilan rendah masih bisa menikmati BBM bersubsidi yang dibanderol Rp6.450 per liter sampai Maret.
Lebih jauh legislator asal NTB ini juga menambahkan, negara bagaimanapun juga harus hadir untuk mengamankan harga BBM bersubsidi lantaran pengaruhnya yang signifikan terhadap harga barang dan jasa lain.
“Kami berpendapat harga BBM bersubsidi tidak perlu ikut naik seperti harga minyak dunia,” jelas politisi NasDem ini seperti dilansir dari mediaindonesia.com.(*)