NasDem Jatim Setujui Moratorium Sekolah Swasta

SURABAYA, JATIM (16 Januari): NasDem  menyetujui moratorium pendirian sekolah swasta di Jawa Timur, seperti yang tetapkan Dinas Pendidikan Jawa Timur (Jatim).  Kebijakan tersebut dinilai tepat karena untuk menata sekolah, sehingga kualitas pendidikan di Jatim dapat lebih merata.

Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi NasDem, Mochamad Eksan mengatakan, peningkatan mutu pendidikan harus ada keseimbangan dari dua sisi, yakni partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan harus dibuka ruangnya. Sementara liberalisasi lisensi pendirian sekolah harus dikendalikan.

”Di antara partisipasi masyarakat dengan liberalisasi lisensi sekolah harus ada ukuran yang disebut pengendalian mutu pelayanan pendidikan,” kata Eksan, Senin (16/1).

Menurut politisi NasDem tersebut, langkah moratorium dapat dijadikan momentum untuk menata SMA dan SMK, karena idealnya jumlah SMK di Jawa Timur lebih banyak daripada SMA. Kalau orientansi pendidikan seperti pendidikan di Eropa dan Jerman, yakni mengarah ke hard skils, maka yang tercipta adalah pendidikan keterampilan.

“Untuk itu, pemerintah terus mendorong memperbanyak jumlah SMK,” tegas Eksan.

Wakil sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember ini menuturkan, moratorium ini bukan upaya pemerintah untuk memonopoli masyarakat agar sekolah negeri dari pada swasta. Saat ini masyarakat lebih memilih pendidikan unggulan daripada pendidikan secara umum. Pendirian sekolah di daerah boleh dilakukan, jika di daerah tersebut jumlah SMA/SMK-nya jumlahnya dianggap masih kurang memadai. Pemerintah harus membuat aturan untuk pengetatan pendirian sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan, sehingga pendirian berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan bertujuan untuk mencari keuntungan di tengah-tengah bisnis pendidikan.

“Moratorium pendirian sekolah dalam rangka penataan di tengah pengalihan SMA/SMK. Setelah penataan, pemerintah harus melakukan pengetatan pendirian sekolah,” pungkas pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam II, Jember tersebut. (*)

Add Comment