Presidential Threshold 20% Sudah Ideal

JAKARTA (20 Januari): Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 berimplikasi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019. Putusan MK tersebut menyebutkan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dilaksanakan secara serentak tanpa jeda seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya.

Saat itu, pengaju judicial review Efendi Gazali menyebutkan, penyelenggaraan Pileg dan Pilpres secara terpisah hanya akan menumbuhkan politik transaksional dan kompromistis. Gagasan tersebut sebenarnya bisa diapresiasi, namun demikian apakah presidential threshold (PT) 20% akan berlaku pada Pemilu 2019, mengingat Pileg dan Pilpres 2019 dilaksanakna serentak, sehingga tidak ada waktu bagi partai-partai politik membentuk koalisi?

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Pemilu dari Fraksi NasDem Taufiqulhadi menyatakan, PT harus tetap ada. Hanya saja, menurut politisi kelahiran Aceh ini, mekanismenya yang harus diubah. Jika Pemilu sebelumnya PT 20% diberlakukan pasca pengumuman hasil Pileg, sementara untuk mendatang tidak demikian.

“Pasca putusan MK mekanismenya berubah. Jadi presidential threshold 20% diberlakukan berdasarkan hasil Pemilu sebelumnya. Nanti itu yang menjadi landasan KPU menerima calon presiden adalah ambang batas di Pemilu sebelumnya. Partai yang belum memenuhi silakan berkoalisi,” papar Taufiq, Jumat (20/01).

Taufiqpun melanjutkan, di DPR sendiri terjadi silang pendapat terhadap pemberlakuan PT ini. Dua diantara usulan tersebut adalah penghapusan PT dan menurunkannya menjadi 10%. Tapi menurutnya posisi NasDem bergeming memperjuangkan PT 20%.

Lebih jauh politisi asal Dapil Jawa Timur IV ini menjelaskan bagaimana pentingnya PT 20% ini. PT akan berdampak signifikan terhadap pemerintahan yang terpilih. Menurunkan PT bahkan menghapuskannya, baginya akan menyebabkan instabilitas pemerintahan karena tidak terkonsolidasi dengan baik antara eksekutif dan legislatif.

“Berbeda dengan negara lain, Indonesia menganut multi partai dengan sistem pemerintahan presidensial. Gak ada yang mengkombinasikan keduanya di dunia ini kecuali Indonesia. Karena kuncinya selama ini adalah konsolidasi partai-partai di parlemen menemukan titik keseimbangan baru,” jelas Taufiq.

Putusan MK terkait Pemilu serentak tahun 2019 ini juga harus dilengkapi dengan perangkat hukum untuk memperkuat sistem tata Negara kita. Jangan malah membuyarkan apa yang telah dibangun selama kurang lebih 19 tahun pasca reformasi. Untuk itu Pemilu serentak 2019 menurut Taufiq akan tetap ideal dengan PT 20%.(*)

 

Add Comment