Hakim MK Harus Memiliki Kapasitas Kenegarawanan

JAKARTA (27 Januari): Tertangkapnya Patrialis Akbar melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mencerminkan rendahnya integritas hakim MK. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Taufiqulhadi sangat menyesalkan peristiwa rasuah yang kembali menimpa lembaga tinggi peradilan di Indonesia itu.

“Saya menyesalkan hal ini terjadi terhadap seorang hakim di lembaga hukum yang paling penting. Kita mengetahui bahwa Mahkamah Konstitusi adalah keputusan hukumnya final dan mengikat,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/1).

Taufiq menuturkan, lembaga yang sedemikian hebatnya seperti MK, hakimnya tertimpa kasus OTT korupsi. Ini membuktikan adanya ketidakseimbangan antara ‘kesucian’ lembaga dengan orang yang mengisinya.

“Itu saya sesalkan, saya memberikan apresiasi terhadap KPK. Kasus ini akan memberikan harapan bagi kita ke depan, karena keputusan-keputusan MK itu, tidak membumi,” tegasnya, seperti dilansir dari mediaindonesia.com.

Menurut dia Patrialis tidak berkualifikasi menduduki jabatan MK. "Kan harusnya orang-orang yang memiliki kapasitas kenegarawanan, tidak ada kepentingan pribadi yang banyak. Tapi sekarang ternyata seperti itu. Ini orang-orang latar belakangnya partai politik semua,” ungkapnya.

Oleh karena itu Taufiq berharap posisi hakim MK diisi oleh pribadi yang jauh dari (kecenderungan jadi) jobseekers. Kamudian jauh dari mereka yang masih punya ambisi politik dan yang masih berafiliasi dengan partai politik. Karena yang ditangkap sekarang itu, latar belakang mereka dari partai politik,” pungkasnya.(*)

Add Comment