Kader NasDem Temukan Sejumlah Pelanggaran
JAKARTA (15 Februari): Tim saksi dari pasangan nomor urut 2 Basuki Thahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) menemukan sejumlah pelanggaran dalam gelaran Pilkada DKI Jakarta 2017. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, banyak ditemukan ketidaksiapan dari panitia penyelenggara, seperti halnya terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jakarta Selatan, di mana ada orang hadir ke TPS hanya dengan membawa surat undangan tanpa dilakukan pemeriksaan ulang dengan mengkonfirmasi KTP.
Hal ini disayangkan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem DKI Jakarta, Wibi Andrino yang merasa keberatan dan meminta agar kejadian tersebut dicatat di berita acara untuk ditindaklanjuti.
Bagaimana bisa seorang KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mengenali warga-warganya. Logikanya meskipun orang tersebut membawa undangan, tapi kan belum tentu benar orang itu. Kami keberatan dan ini harus dicatat di berita acara, ujar Wibi Andrino, Rabu (15/2).
Lebih lanjut, Wibi juga keberatan dengan tindakan dari KPPS penyelenggara yang melarang kader dari pasangan Ahok-Djarot menggunakan atribut Pilkada, seperti yang terjadi TPS 36, Kebagusan, Jakarta Selatan dan di TPS 3, Jalan Krida 1 RT 08/01, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran.
Padahal menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan surat edaran yang berikan Banwaslu bahwa tidak ada aturan yang melarang kader maupun pemilih menggunakan baju jenis tertentu yang identik dengan pasangan calon ketika mendatangi TPS.
“Masa tidak boleh pakai baju kotak-kotak. Padahal sudah jelas dari surat edaran bahwa boleh memakai atribut Pilkada. Kami keberatan dengan TPS-TPS yang melarang kami menggunakan baju kotak-kotak dan ini nanti kami catat di berita acara, tutup Wibi Andrino. (Fahrudin Mualim/*)