Mencari Induk Badan Usaha Khusus Migas
JAKARTA (20 Februari): DPR mengajukan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) migas. Pengajuan tersebut terungkap dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas) di internal Komisi VII.
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Kurtubi mengungkapkan, pada periode ini, perubahan kebijakan yang akan dilakukan mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang intinya melarang migas nasional dikelola pemerintah dan tidak diperbolehkan pemerintah untuk melakukan penandatanganan kontrak dengan investor.
"Revisi UU Migas ini sebenarnya sudah dikerjakan oleh DPR periode sebelumnya, tapi memang belum membuahkan hasil," ujarnya, Minggu (19/02).
Dalam putusan itu, MK juga memutuskan harga BBM tidak boleh diserahkan kepada pasar dan industri migas tidak boleh dipecah antara hulu dan hilir. Agar tidak melanggar putusan tersebut, lanjut Kurtubi, pengelola migas tidak boleh dari pemerintah, pengelola entitas bisnis harus badan usaha.
Ia mengakui pihaknya sepakat nanti pengelola migas bukan lagi BP Migas, tidak SKK Migas, melainkan diserahkan kepada perusahaan negara.
"Kami sebut Badan Usaha Khusus (BUK) migas, dan poin ini sudah disepakati."
Saat ini, Legislator asal NTB itu mengakui, dewan masih membahas dalam internal Komisi VII tentang siapa nanti induk badan usaha khusus itu.(*)