Bawaslu Pastikan Veronica Tan Tidak Langgar Aturan Kampanye

JAKARTA (29 Maret): Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti memastikan Veronica Tan yang merupakan istri dari calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye Pilkada saat menghadiri pembagian sumbangan dari Partai NasDem di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, pada Kamis (16/03) dua pekan lalu.

Mimah menjelaskan kehadiran Veronica dalam kegiatan bakti sosial itu tak terkait Pilkada. Veronica juga tidak menyampaikan visi misi dan mengajak warga untuk memilih.

"Belum ada pernyataan-pernyataan dia yang membuktikan kampanye. Kita tidak mendapatkan rekaman dia secara utuh apa yang disampaikan di situ. Tapi dari hasil klarifikasi, belum terbukti," terang Mimah dilansir metrotvnews.com, Rabu (29/03).

Meski tidak ada pelanggaran, pengawas Pemilu mengingatkan agar ke depan pembagian sumbangan untuk korban banjir langsung dilakukan di lokasi banjir, tidak digabungkan dengan kegiatan lain yang dikhawatirkan mengarah pada kegiatan kampanye.

"Hati-hati kalau misalnya ada kegiatan-kegiatan mereka terus dihadiri oleh yang diduga tim kampanye karena ini kan situasinya lagi kampanye," lanjut Minah.

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Jakarta Timur, Sahrozi mengatakan tak ada informasi mengenai bakti sosial oleh Partai Nasdem di Posyandu RW 04, Kelurahan Cipinang. Selain itu, kata Sahrozi, tidak ada informasi mengenai kehadiran Veronica. Namun, pada hari H ternyata Veronica datang, dan ada beberapa warga memakai baju identitas kotak-kotak.(Fahruddin Mualim/*)

Add Comment