Daftar Pilkada Maluku, NasDem Tanpa ‘Mahar’
AMBON (31 Mei): NasDem Maluku mulai membuka pendaftaran kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur yang berkeinginan mengikuti Pilkada 2018 mendatang.
"Tidak ada ‘mahar’ untuk pendaftaran kandidat Gubernur dan Wagub Maluku 2018 karena merupakan komitmen sebagai partai politik (Parpol) yang dilandasi semangat restorasi," ujar Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Maluku, Hamdany Laturua, Rabu (31/05).
NasDem Maluku menjadwalkan membuka pendaftaran kandidat Gubernur-Wagub Maluku seusai Idul Fitri 1438 Hijriah.
Mekanisme ini juga berlaku untuk Pilkada kabupaten Maluku Tenggara maupun Kota Tual pada 2018.
"Sesuai arahan DPP Partai NasDem, saat ini kami memprioritaskan kader maupun simpatisan yang beragama Islam agar tawakal menunaikan ibadah Puasa," ujar Hamdany.
Hamdany juga mengemukakan, pendaftaran kandidat Gubernur – Wagub Maluku, Bupati – Wakil Bupati Maluku Tenggara maupun Wali Kota – Wakil Wali Kota Tual sudah ada arahan dari DPP Partai NasDem.
"Jadi sesuai perayaan Idul Fitri 1438 Hijriah, maka tim penjaringan dan penyaringan kandidat tiga pimpinan daerah itu siap berproses dengan pendaftaran dinyatakan tidak ada mahar," kata Hamdany.
Begitu pula dengan anggaran sosialisasi maupun survei kandidat yang sesuai mekanisme menjadi tanggung jawab Partai NasDem.
"Proses itu memang membutuhkan anggaran. Hanya saja, Partai NasDem yang mengusung semangat restorasi sejak awal tidak pernah memungut mahar sehingga kandidat yang mendaftar jangan merasa terbeban moril," ujar Hamdany.
Dia mengemukakan, pasangan calon, baik Gubernur – Wagub, Bupati – Wakil Bupati maupun Wali Kota – Wakil Wali Kota sudah ada mekanismenya sehingga para kandidat silahkan mendaftar dan nantinya berproses sesuai petunjuk teknis (Juknis) diputuskan DPP Partai NasDem.
"Pastinya sebelum rekomendasi diputuskan para kandidat harus menjalani sejumlah tahapan seperti disurvei serta mengikuti tes kepatutan dan kelayakan," tegas Hamdany.
Dia mengakui, Partai NasDem nantinya harus berkoalisasi dengan Parpol lain untuk mengusung calon Gubernur – Wagub Maluku karena berdasarkan hasil Pileg 2014 menempatkan tiga kader di DPRD setempat. Ketentuannya, minimal calon yang mengikuti Pilkada Maluku 2018 harus diusung Parpol dengan keterwakilan 15 persen dari 45 anggota DPRD Maluku. (*)