NasDem tidak Pencitraan terhadap Korban Banjir
Getting your Trinity Audio player ready...
|
PALU, SULTENG (7 Juni): Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan bahwa NasDem tidak sedang melakukan pencitraan terhadap masyarakat dan korban banjir di provinsi tersebut.
"Saya yakin yang mengatakan NasDem pencitraan, bukan berasal dari korban bencana banjir. Melainkan dari orang-orang atau kelompok tertentu yang tidak dapat berbagi dengan korban banjir," kata Ketua DPW NasDem Sulteng Ahmad M Ali di Palu, Selasa (06/06) saat menjawab pertanyaan mengenai pencitraan partai kepada korban banjir, di Palu, Selasa soreh.
Ahmad M Ali mengatakan sedianya jika individu atau sekelompok orang tidak dapat berbagi dengan korban banjir, maka sepatutnya bersyukur karena ada kelompok atau orang lain yang membantu korban banjir.
Dirinya merasa aneh terhadap sekelompok orang tertentu yang menyebut bahwa NasDem 'pencitraan' terhadap korban banjir.
"Apa ya, ya aneh saja rasanya. Mestinya kalau tidak bisa berbagi, ya bantu korban dengan cara-cara yang lain, bukan malah menghujat, menjelekkan atau memfitnah," tegasnya.
Anggota Komisi III Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPR-RI itu menegaskan bahwa NasDem memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat. Bahkan, sambung Ahmad Ali, semua partai politik di Indonesia memiliki tanggung jawab yang sama yaitu memperjuangkan dan meringankan beban masyarakat.
"Masyarakat sedang ditimpa musibah bencana banjir, terus Partai NasDem datang membantu untuk meringankan beban korban banjir, apakah keliru atau salah," tanya Ahmad M Ali.
Lebih jauh politisi NasDem ini menguraikan bahwa DPW NasDem memerintahkan semua pengurus tingkat kabupaten dan kota untuk membentuk posko-posko darurat serta memberikan bantuan sembako, air bersih dan pakaian kepada korban banjir.
"Untuk korban banjir di Kabupaten Tolitoli, di sana posko dan tim siaga bencana dari NasDem telah tiba di lokasi, begitu pula dengan daerah Bunta Kabupaten Banggai, Ampana, Sigi, Kota Palu dan Donggala," pungkas Ahmad M Ali. (*)