NasDem Sumut Buka Pendaftaran Bakal Cakada
MEDAN,SUMUT (16 Juni): DPW Partai NasDem Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membuka pendaftaran bagi bakal calon (bacalon) kepala dan wakil kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2018 mulai 15 Juni hingga 31 Juli 2017.
“Penjaringan nama bacalon kepala daerah dan wakil kepala daerah pilkada 2018 di mulai 15 Juni hingga 31 Juli bertempat di DPD Partai NasDem di masing-masing daerah dan Kantor DPW untuk Pemilukada Gubernur,” kata Sekretaris DPW Partai NasDem Sumut,Iskandar ST saat menggelar rapat bersama 8 DPD Partai NasDem dari sejumlah daerah Sumut, di Sekretariat DPW Partai NasDem Sumut, Jalan Monginsidi Medan, Rabu (14/06).
Saat itu Iskandar didampingi, Wakil Ketua Bappilu DPW Partai NasDem Sumut, Salman Ginting dan Wakil Ketua OKK DPW Partai NasDem Sumut, Sudarto Sitepu.
Di Sumatera Utara sendiri pilkada serentak digelar pada tanggal 27 Juni 2018 di 8 kabupaten serta 1 pilgub. Adapun sejumlah daerah yang akan mengikuti pilkada tersebut yaitu: Pilkada Gubernur Sumut, Pilkada Wali Kota Padangsidimpuan, Pilkada Padanglawas Utara, Pilkada Batu Bara, Pilkada Padanglawas, Pilkada Langkat, Pilkada Deliserdang, Pilkada Tapanuli Utara, dan Pilkada Dairi.
Menurut Iskandar, pendaftaran bacalon kepala daerah/wakil kepala daerah dilakukan secara langsung oleh masing-masing bacalon yang bersangkutan pada masa pendaftaran dengan mengambil formulir pendaftaran beserta kelengkapan dokumennya di DPD Partai NasDem di masing-masing daerah .
“Kita harap para kandidat yang merupakan putra putri terbaik dari Provinsi Sumut baik itu dari internal maupun kalangan eksternal partai memanfaatkan kesempatan yang diberikan Partai NasDem yang mengusung konsep politik tanpa mahar,” harap Iskandar.
Lebih jauh Iskandar juga menjelaskan, mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas sampai penyampaian siapa bacalon kepala dan wakil kepala daerah yang diusung ke KPUD tidak dipungut biaya sepeser pun.
Iskandar melanjutkan, bagi kader Partai NasDem atau perseorangan untuk menjadi bacalon kepala daerah atau bacalon wakil kepala daerah dari Partai NasDem pihaknya memiliki syarat khusus diantaranya mengakar di mana bacalon harus memiliki integritas moral yang baik, tokoh yang populer dan menjadi panutan.
“Selain itu bacalon berkemampuan dan menyampaikan kelengkapan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,serta memiliki kemampuan finansial atau kemampuan mobilisasi dukungan logistik,”sebutnya.
Dijelaskannya, setelah masa pendaftaran berakhir, Bappilu Wilayah atau Bappilu Daerah akan melakukan rekapitulasi seluruh bacalon yang mendaftarkan diri dengan seluruh kelengkapan dokumennya.
Selanjutnya akan dilakukan survei awal oleh lembaga survei independen internal yang ditetapkan oleh Bappilu DPP Partai NasDem yang bertujuan untuk mengetahui kondisi sosial masyarakat setempat agar mendapatkan gambaran persepsi masyarakat tentang kepemimpinan daerah yang dibutuhkan.
“Survei dilakukan agar DPP Partai NasDem dapat menetapkan calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dari Partai NasDem yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,” tegas Iskandar. (dpwnasdemsumut.org)
Comments