Fraksi NasDem Urai Benang Kusut Pansus Angket KPK

PALU, SULTENG (22 Juni): Polemik antar lembaga dalam kasus Pansus Angket KPK, mendapat perhatian khusus dari Anggota Fraksi NasDem DPR RI Ahmad M Ali, yang juga Anggota Pansus Angket KPK.

Politisi NasDem ini mengatakan Fraksi NasDem yang sejak awal ikut mengusulkan Pansus Hak Angket KPK, bukan untuk tujuan membenturkan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga terkait seperti yang terjadi akhir-akhir ini.

Issu pembekuan anggaran KPK dan Polri karena menolak menjemput paksa Miryam S Haryani misalnya, itu tidak bisa dilakukan. Sebabnya, pansus tidak bisa melakukan intervensi kepada postur APBN.

Namun, itu bukan berarti dia mendukung sikap POLRI dan KPK yang menolak pemanggilan paksa terhapan Miryam S Hariani. Karena sejatinya, POLRI dan KPK adalah alat negara yang seharusnya melaksanakan perintah udang-undang.

"Perintah pemanggilan terhadap Miryam S Hariani ini bukan peritah Pansus Angket KPK, tapi perintah undang-undang", ujarnya, seperti rilis yang dikirim ke Redaksi, Kamis (22/06).

Terkait kewenangan inilah Pansus Angket KPK meminta POLRI dan KPK sebagai Alat Negara untuk melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Miryam S Hariani.

"Coba buka undang-undang MD3, khususnya pada pasal 204 dan 205. Disana jelas disebutkan bahwa Panitia Angket dapat memanggil warga negara dan meminta pejabat pemerintah dan badan hukum atau warga masyarakat untuk memberikan meterangan," lanjut Ahmad Ali.

Jadi, bukan POLRI yang memanggil. Tapi, Pansus Angket KPK yang meminta POLRI untuk menghadirkan Miryam S Haiani ini. Bahkan POLRI diberi kewenangan melakukan penyanderaan terhadap pihak yang dipanggil jika ada penolakan.

Terkait pembekuan anggaran POLRI dan KPK, jika ini dipaksakan, Ahmad M Ali memastikan Fraksi NasDem akan mundur dari Pansus Angket KPK ini.

"Karena kalau anggaran polisi dinol kan, yg dirugikan masyakat secara luas. Karena Polisi tidak bisa melaksanakan pelayan publik seperti pengamanan masyarakat", tutupnya.(*)

Add Comment