Mendag tidak Berlakukan HET Beras
JAKARTA (28 Juli): Kementerian Perdagangan tidak akan memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.
Aturan tersebut mengatur harga pembelian beras di tingkat konsumen sebesar Rp 9.000 per kilogram baik beras medium dan premium atau yang dikenal dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan itu di Jakarta, Jumat (28/7). Alasan Enggar tidak memberlakukan Permendag tersebut karena munculnya kekhawatiran di kalangan pelaku usaha beras pasca-kasus yang menimpa PT Indo Beras Unggul (IBU).
Selain itu, saat ini Permendag tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen tersebut masih dalam proses perundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Permendag itu belum diundangkan. Jadi tidak akan berlaku Permendag (Nomor) 47 itu," kata Enggar saat ditemui di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (28/7).
Menurut Enggar, pihaknya akan bertemu dengan seluruh stakeholder perberasan nasional, yakni Kementerian Pertanian, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Satgas Pangab, pelaku usaha penggilingan padi, distributor, hingga pedagang beras untuk membahas aturan harga beras.
"Jadi tim ini bertugas untuk merumuskan kewenangan sepenuhnya ada pada pemerintah. Tapi sebelum keluarkan aturan, kami diskusikan sampai mencapai kesepakatan," jelas Mendag.
Menurut Mendag, pihaknya perlu melakukan pembahasan dengan stakeholder perberasan nasional agar pemerintah tidak tidak salah dalam membuat aturan.
"Kami terima masukan. Kami akan akomodir semua, sampai ada angka dan keputusan," tambah Enggar.
Peraturan terkait harga beras akan segera dikeluarkan jika besaran harga beras telah disepakati antara pemerintah dan pelaku usaha.
"Butuh berapa lama? Secepatnya. Gula saja tiga hari tiga malam selesai di kantor saya," tegas Enggar lagi.*