Pengusaha Beras Harus Punya Etika Berbisnis

JAKARTA (1 Agustus): Pemerintah meminta pengusaha beras untuk menjalankan usahanya dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani, konsumen, dan pesaingnya karena pemerintah menyadari margin harga beras yang diambil pengusaha selama ini telah cukup memadai.

Karena itu Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berharap pengusaha beras berbisnis secara adil dan beretika. Jangan sampai usaha mereka mematikan usaha-usaha perberasan lain, khususnya skala kecil dan menengah.

Ia memberikan contoh penggilingan beras skala besar yang kerap 'menghabisi' perusahaan penggilingan kecil. Penggilingan besar tersebut sering meraup seluruh hasil padi para petani lewat membeli dengan harga mahal, sehingga perusahaan penggilingan yang ada di sekitar lahan pertanian tidak bisa mendapatkan bahan baku.

"Di dalam melakukan bisnis harus mempunyai moral dan etika. Saat ia bertanya apakah bisa menaikkann harga, tapi persolannya dia bermoral atau tidak. Itu yang saya ingin sampaikan bahwa kita mempunyai value system dalam melakukan perdagangan," kata Enggar di kantornya, Jakarta, Senin (31/7).

Selain itu, Enggar ingin para pengusaha beras lebih menyederhanakan jenis beras yang dijual. Menurutnya, jenis beras di Indonesia termasuk sangat banyak ketimbang di India yang hanya memiliki tiga jenis beras. Hal itu dinilai menjadi penyebab bervariasinya harga beras.

"Kita ke (Pasar Induk Beras) Cipinang, ada macam-macam nama, macam-macam harga. Bikin bingung saja," tukasnya.

Karena itu, dengan wacana penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras, Enggar berharap seluruh pihak bisa diuntungkan. Petani bisa memperoleh harga penjualan gabah kering panen (GKP) minimal Rp3.700 per kg atau harga gabah kering giling (GKG) minimal Rp3.750 per kg.

Namun, konsumen juga mesti diuntungkan dengan harga beras medium dan premium yang tidak terlalu jauh dari harga beli di tingkat petani.

Saat ini, Kemendag dan berbagai instansi serta pengusaha tengah melakukan penghitungan HET beras. Menurut Enggar, HET beras akan ditetapkan sesegera mungkin guna menanggulangi disparitas harga yang begitu besar antara konsumen dan petani.*

 

Add Comment