NasDem Sumut akan Siapkan 30 Ribu Saksi

 

MEDAN, SUMUT (6 Agustus): Partai NasDem sejak dini mulai menyiapkan saksi untuk ditempatkan di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari mesin pemenangan partai untuk menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, khususnya di Sumatera Utara (Sumut).

"Jadi hari ini kita mulai, setiap tempat pemungutan suara atau TPS bakal ada saksi NasDem-nya," kata Martin di sela Rakorsus DPW dan DPD NasDem terkait persiapan verifikasi KPU, Komisi Saksi NasDem (KSN), dan Pemenangan Pilkada 2018 di Sekretariat DPW Partai NasDem Sumut, Jalan Mongonsidi Medan, Jumat (04/08).

""

Turut hadir dalam rapat tersebut, Ketua Komisi Saksi NasDem I Gusti Putu Artha, Sekretaris DPW Partai NasDem Sumut Iskandar ST, serta Ketua, Sekretaris, dan Bapilu DPD Partai NasDem se-Sumatera Utara.

Martin menjelaskan, secara nasional diperkirakan ada sebanyak 500 ribu TPS. Untuk Sumut diperkirakan ada sekira 30 ribu lebih TPS yang nantinya para saksi itu ditempatkan untuk tiga daerah pemilihan (dapil).

"Cukup banyak tugas yang harus kita lakukan, terutama menghadapi Pilgub 2018. Jadi Sumut memang sudah harus memulainya jauh-jauh hari," ucap Martin.

Ketua DPP NasDem ini juga berharap, keberadaan para saksi ini nantinya sekaligus menjadi saksi saat Pilpres dan Pileg 2019 yang akan berlangsung secara serentak.

"Satu saksi dipersiapkan partai kemudian diperkuat saksi luar dari tiap caleg yang kemudian akan disinkronisasi nantinya," jelas Martin.

Lebih jauh Martin juga melanjutkan, DPP Partai NasDem telah membentuk Komisi Saksi Nasional sebagai badan otonomi khusus yang mengurusi persiapan para saksi TPS ini.

"Untuk Pemilu 2019 ini kita akan jauh lebih baik dibanding Pemilu 2014 karena kita punya banyak waktu untuk menyiapkannya," ucapnya.

Selain persiapan saksi, lanjut Martin, pihaknya juga melakukan persiapan Pilkada 2018 karena di Provinsi Sumut akan ada delapan kabupaten/kota ditambah satu pilgub yang akan digelar.

"Jadi Partai NasDem sudah membuka pendaftaran. Tiap DPD akan mempresentasikan bagaimana perkembangan pendaftaran, penjaringan (bakal calon kepala daerah) di kabupaten dan kota," jelas Martin.

Oleh karena itu Martin berharap, pada akhir bulan ini seluruh data tersebut sudah masuk ke DPP Partai NasDem sehingga pihaknya bisa segera melakukan rapat penentuan calon dalam waktu yang tidak terlalu lama.

""

Dalam rapat tersebut I Gusti Putu Artha menjelaskan, koordinator saksi harus yakin betul dirinya memiliki kesiapan fisik, mental, dan pengetahuan teknis bertugas.

"Apabila terdapat keragu-raguan, saksi agar berkomunikasi kepada KSN Ranting untuk dapat digantikan orang lain," ucap Gusti.

Selain itu, Putu Arta juga menyebutkan, koordinator saksi harus melakukan pengecekan kembali apakah seluruh saksi utama dan cadangan tetap siaga bertugas. Jika ada pergantian maka segera komunikasikan ke Komisi Saksi NasDem (KSN) Ranting.

"Pastikan juga surat mandat untuk semua saksi sudah diterima untuk diserahkan kepada para saksi," tandasnya.

Di samping itu, koodinator saksi harus mengambil inisiatif bersama pengurus ranting untuk mendata para calon pemilih NasDem di TPS-nya masing-masing, apakah telah memperoleh formulir pemberitahuan panggilan untuk memilih atau belum (Form C6).

Apabila terdapat calon pemilih belum memeroleh formulir panggilan memilih, saksi mengambil inisiatif membantunya bertemu petugas KPPS atau PPS agar formulir segera diberikan.

Sementara itu Iskandar menambahkan, KSN adalah organ partai yang dibentuk, diangkat, dan diberhentikan oleh DPP Partai NasDem melalui Surat Keputusan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Sedangkan untuk saksi merupakan kader partai yang ditunjuk dan diberi mandat tertulis dari struktur Partai NasDem yang bertugas mewakili kepentingan partai dalam proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara sesuai tingkatan dan tahapannya.

"Salah satu tujuan pembentukan KSN adalah untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran kader partai dan pemilih berkaitan dengan target pemenangan pemilu dan pemilihan," tandas Iskandar.

Tujuan lainnya, untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, dan keterampilan kader partai dalam posisinya sebagai saksi untuk turut serta dalam penggalangan calon pemilih di wilayah kerjanya masing-masing untuk pencapaian target pemenangan pemilu dan pemilihan.(*)

Add Comment