NasDem akan Perkarakan Bawaslu RI ke DKPP
JAKARTA, (26 September): Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem akan melaporkan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai tidak netral dalam melakukan pengawasan Pilkada Kabupaten Jayapura 15 Februari 2017 lalu.
Sekjen NasDem Johnny G Plate mengungkapkan Bawaslu RI telah mengkhianati hak politik warga Jayapura dengan semena-mena membatalkan keabsahan kemenangan pasangan calon bupati Mathius-Giri yang saat itu diusung oleh NasDem. Johnny menuding Bawaslu RI telah dikontrol oleh pihak lain yang memiliki kekuatan politik cukup besar.
"Pasti ada kekuatan politik yang bermain di dalamnya yang berkaitan dengan persaingan pilkada, namu tentu kami tidak bisa mengatakan siapa yang sedang bermain," jelas Johnny saat melakukan press conference di Auditorium DPP NasDem, Jakarta, Selasa (26/09).
Tindakan Bawaslu RI yang mengitervensi penyelenggaran pilkada Kabupaten Jayapura menyebabkan terhambatnya kegiatan pemerintahan di Kabupaten Jayapura. Padahal, pilkada Kabupaten Jayapura sudah diikuti sesuai dengan peraturan yang diatur dalam UU pilkada.
"Keputusan Bawaslu RI dalam menafsirkan UU cenderung untuk kepentingan tertentu. Netralitas penyelenggara patut dipertanyakan," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPP Bidang Media dan Komunikasi Publik NasDem, Willy Aditya mengungkapkan bahwa gejala pelanggar sistematis yang dilakukan pesaing Mathius-Giri sudah terlihat ketika hasil pilkada memenangkan pasangan calon tersebut. Pada saat itu, Panwaslu Kabupaten Jayapura justru merekomendasikan pemungutan suara ulang di 229 TPS dari 348 jumlah TPS di Kabupaten Jayapura.
"Alasannya karena nama petugas KPPS berbeda dengan surat keputusan KPPS yang dikeluarkan oleh KPUD," tambah Willy.
Willy melanjutkan, tim Bahu NasDem tidak menemukan pelanggaran dalam mutasi Aparat Sipil Negara yang dilakukan oleh Bupati Jayapura Mathius Awitauw yang disangkakan oleh Bawaslu RI telah melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
"Kami menilai tindakan Bawaslu RI mendiskualifikasi pasangan calon kami adalah tindakan yang benar-benar ceroboh," jelas Willy.(Uta/*)