Ini 10 Syarat Partai Politik Peserta Pemilu 2019

JAKARTA (27 September): Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11. Peraturan tersebut mengatur tentang syarat-syarat pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019.

Berdasarkan PKPU 11 tersebut, setiap Parpol peserta Pemilu 2019 wajib memenuhi setidaknya 10 syarat yang sudah diatur dalam PKPU 11 yaitu, berstatus badan hukum sesuai dengan UU Parpol, memiliki kepungurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

""

Selanjutnya, memiliki kepengurusan paling sedikit di 50% jumlah kecamatan, menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat, memiliki anggota paling sedikit 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk, memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat provinsi hingga kota, mengajukan nama, lambang, dan tanda Parpol ke KPU, menyerahkan nomor rekening atas nama partai.

"Menyerahkan salinan AD/ART partai politik," ujar Dedy Ramanta, salah satu perwakilan dari DPP Parpol NasDem di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/9).

Acara penyuluhan tersebut diikuti dari 73 partai. 14 Diantaranya adalah partai peserta Pemilu 2014. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengungkpakan, KPU akan memverifikasi semua Parpol peserta Pemilu 2019. Tidak terkecuali Parpol lama peserta Pemilu 2014 yang saat ini sudah mendapatkan kursi di DPR. Verifikasi tersebut dilakukan khususnya di daerah otonomi baru (DOB) yaitu di Kalimantan Utara.

"Yang jelas parpol 2014 atau pernah lolos verifikasi dan parpol baru wajib diverifikasi lagi di DOB tingkat provinsi, yakni Kaltara," ujar Hasyim.

Kendati demikian, Hasyim melanjutkan, proses verifikasi yang dilakukan KPU terhadap Parpol lama berbeda dengan Parpol baru. Pada parpol verifikasi tidak akan dilakukan secara faktual melainkan cukup verifikasi administrasi.

"Parpol yang pernah lolos atau menjadi peserta Pemilu 2014, kata Hasyim, hanya akan dikenakan verifikasi administrasi dan tidak dikenakan verifikasi faktual sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu. Jika ada yang kurang lengkap saat penelitian administrasi, maka KPU minta agar kekurangannya segera dipenuhi dan dilengkapi," jelasnya rinci.

Verifikasi tersebut tetap perlu dilakukan guna memenuhi kebutuhan administrasi Parpol peserta Pemilu 2019. Pasalnya dalam tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan tahapan-tahapan adminsitrasi seperti penetapan parpol, maupun pencalonan.

"Sehingga tentang pengurus mana, siapa namanya, alamat kantornya itu akan penting bagi kita. Jadi fungsi pendaftaran parpol ini juga dalam rangka memperbaharui pengadministrasian parpol," tutur dia. (Uta/*)

Add Comment